**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, yang dilakukan melalui jalur independen, sah dan sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, menegaskan kepada wartawan bahwa pendaftaran ini dilandasi oleh berbagai ketetapan yang telah diterima sebelumnya. "Dengan merujuk kepada ketetapan yang ada, pendaftaran mereka dianggap sah," ungkapnya.
Quin menjelaskan bahwa kepastian mengenai sahnya pendaftaran ini berawal dari beberapa proses yang dilalui, mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi faktual, perbaikan, hingga penyusunan berita acara terkait pendaftaran tersebut.
Namun, pasangan Dharma dan Kun dilaporkan telah melanggar ketentuan hukum yang termuat dalam Pasal 185 A ayat 1 dan Pasal 185 B dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Meskipun terdapat laporan pelanggaran tersebut, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, melalui kesepakatan bersama, memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan. "Kami menilai dinamikanya belum cukup kuat, sehingga perkara dugaan penyalahgunaan ini tidak diproses lebih lanjut," ujar Quin.
Akibatnya, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan semua pemeriksaan terkait dengan dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses pencalonan dari jalur independen pada Pilkada DKI Jakarta kali ini. Mereka juga merekomendasikan kepada KPU agar melakukan uji *forensik* terhadap aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai langkah evaluasi.
"Kami tetap mendesak KPU untuk melakukan uji *forensik* terhadap Silon," tambahnya.
Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana resmi tiba di Kantor KPU DKI untuk melakukan pendaftaran pada pukul 19.30 WIB. Mereka merupakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur ketiga yang mendaftar, menyusul pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan RK-Suswono.
Pendaftaran untuk Pilkada DKI Jakarta ini berjalan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang akan berlangsung pada tahun 2024. Proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 27-28 Agustus, dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada tanggal 29 Agustus pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
ANTARA
Bawaslu DKI Anggap Pendaftaran Calon Gubernur Sah dan Valid
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







