SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, telah mendaftar dua pasangan calon untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024. Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menyatakan bahwa pendaftaran telah berlangsung selama tiga hari dan dua pendaftar telah resmi mendaftar. Ia menjelaskan bahwa dari sepuluh partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, semuanya telah memberikan dukungan kepada dua pasangan calon tersebut. Pasangan pertama adalah Alamsyah Satyanegara Sukawijaya, yang lebih akrab dipanggil Yoyok Sukawi, bersama Joko Santoso. Mereka diusung oleh koalisi sembilan partai politik, meliputi Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai NasDem, yang baru-baru ini juga bergabung untuk mengusung pasangan ini. Yoyok merupakan anggota DPR RI yang berasal dari Partai Demokrat dan menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) PSIS Semarang, sedangkan Joko Santoso menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Semarang dan juga anggota DPRD Kota Semarang. Sementara pasangan calon kedua adalah Agustina Wilujeng Pramestuti bersama Iswar Aminuddin, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Agustina adalah anggota DPR RI untuk periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta menjabat sebagai Bendahara DPD PDI Jawa Tengah. Sedangkan Iswar Aminuddin menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Semarang. Zaini menegaskan bahwa dengan situasi saat ini, sepertinya Pilkada Kota Semarang tahun 2024 hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon tersebut. Ia menyebutkan bahwa dukungan dari sepuluh partai politik yang ada membuat kemungkinan untuk munculnya calon baru sangat kecil, bahkan dapat dikatakan tidak ada. Walaupun demikian, KPU Kota Semarang tetap akan siaga hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis tengah malam, pukul 23.59 WIB. Zaini menjelaskan bahwa dengan adanya dua pasangan calon yang telah mendaftar, maka secara otomatis peraturan yang mengatur adanya pendaftaran pasangan calon baru akan dibatalkan. Namun, jika ada calon lain yang diusung, ada kemungkinan akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama 3x24 jam. ANTARA