**Borneonews - Jakarta**, Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) secara tegas menolak ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut melarang pemajangan iklan luar ruang dalam rentang 500 meter dari lokasi pendidikan dan area bermain anak. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi, yang menilai bahwa proses pengesahan PP tersebut tidak melibatkan berbagai pihak yang akan terkena dampak, sehingga menimbulkan sejumlah masalah dalam implementasinya di lapangan.
Fabianus memperingatkan bahwa terdapat pasal-pasal yang dianggap kurang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 449 yang mengatur larangan iklan produk tembakau dalam radius 500 meter dari lembaga pendidikan dan tempat bermain. Ia mencatat bahwa ketidakjelasan dalam ketentuan jarak ini menunjukkan lemahnya pemahaman pemerintah mengenai aspek teknis operasional di industri periklanan.
"Ketentuan mengenai radius ini sangat bermasalah dan dapat mengancam keberlangsungan bisnis kami. Diperkirakan, hingga 59 persen tenaga kerja di media luar-griya dapat terancam pemutusan hubungan kerja akibat pengurangan pendapatan," ungkap Fabianus. Menurut data yang dimiliki, sekitar 86 persen anggota AMLI akan merasakan dampak negatif dari peraturan ini, di mana 44 persen di antaranya mengalami risiko yang signifikan khususnya karena separuh dari pendapatan mereka bergantung pada iklan produk tembakau. Sementara itu, 23 persen lainnya berpotensi besar untuk gulung tikar, mengingat 75 persen pendapatan mereka berasal dari sektor yang sama.
Fabianus juga menyampaikan harapannya agar peraturan tersebut untuk dikaji ulang, dengan melibatkan masukan dari para pelaku usaha yang terkena dampak secara langsung. Ia merekomendasikan agar aturan mengenai reklame luar-griya mengacu pada PP Nomor 109 Tahun 2012, sembari berharap Pasal 449 dihapuskan.
Dalam kesempatan lain, Herry Margono, yang merupakan Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) dan anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, mengkritik pengambilan keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya mempertimbangkan realitas yang ada di lapangan. DPI sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Kesehatan, namun tidak ada tanggapan yang memadai.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar sektor periklanan di daerah akan menghadapi dampak langsung dari pelarangan yang ditetapkan dalam aturan ini, di mana nilai kerugian yang mungkin ditimbulkan bisa sangat besar. Berbeda dengan Herry, Sutrisno Iwantono dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengemukakan bahwa dari perspektif hukum, PP 28/2024 memiliki cacat procedural yang serius, lantaran tidak melibatkan pemangku kepentingan yang harusnya terlibat dari awal.
Kemunculan aturan baru ini menurut Sutrisno telah memicu reaksi keras dari berbagai sektor, termasuk penolakan yang kuat dari kalangan pengusaha media periklanan dan para pedagang. "Hal ini menunjukkan kurangnya komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Saya pribadi tidak pernah dilibatkan dalam diskusi yang berkaitan dengan kebijakan ini. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa banyak persoalan dalam pelaksanaan kebijakan ini yang bisa menyulitkan implementasinya," ungkap Sutrisno.
Lebih jauh, ia juga mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan masukan dari para pelaku usaha agar menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kebijakan. Dalam konteks PP 28/2024, Iwantono meminta agar peraturan ini ditinjau kembali atau bahkan ditunda, mengingat tantangan besar yang dihadapi oleh berbagai sektor saat ini.
ANTARA
Asosiasi Tolak Larangan Iklan Produk Tembakau dalam PP 28/2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Motor di Kantor Kecamatan Angkinang Tertimpa Pohon Tumbang
Kehadiran Siswa Rendah saat PJJ, Disdik Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan UAS Desember ke Januari 2027
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Perengkat Telekomunikasi Milik Telkomsel di Kotim
RSUD dr Murjani Sampit Matangkan Persiapan Akreditasi.?
Motor Terbakar di Tengah Jalan Kampung Melayu Banjarmasin
Wali Kota Palangka Raya Tanggapi Penetapan Karhutla Kategori Sedang
Komentar (0)
Memuat komentar…







