JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan baru saja menandatangani Perjanjian Konsesi pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) yang memiliki peran sebagai pelabuhan di Muara Pantai, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Perjanjian konsesi ini diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan *BUP* PT Mitra Samudera Kreasi dan mencakup berbagai aktivitas seperti bongkar muat, penyewaan fender, respons terhadap tumpahan minyak, serta pengelolaan limbah kapal. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Antoni Arif Priadi, menyatakan hal ini dalam sebuah keterangan resmi. Dokumen konsesi ditandatangani di Ruang Rapat Sriwijaya, Kementerian Perhubungan, oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Tanjung Redep, Masri Tulak R, dan Direktur Utama PT Mitra Samudera Kreasi, Ayi Paryana, dengan saksi dari Antoni Arif Priadi. Antoni menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama Melalui Mekanisme Pelelangan, konsesi ini dapat diberikan kepada *BUP* melalui sebuah proses lelang resmi yang kemudian dituangkan dalam perjanjian konsesi. Proses penandatanganan Perjanjian Konsesi ini telah melalui serangkaian langkah yang cukup panjang. Dimulai dari penetapan pemrakarsa oleh Menteri Perhubungan pada 7 Juli 2022, diikuti dengan penerbitan hasil review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (*BPKP*), serta proses lelang yang dilaksanakan sebelumnya. Antoni menekankan bahwa PT Mitra Samudera Kreasi telah terpilih sebagai *BUP* yang akan mengelola kegiatan alih muat di WTDP yang berfungsi sebagai pelabuhan di wilayah Muara Pantai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dalam perjanjian ini, dinyatakan bahwa konsesi diberikan sebagai landasan hukum untuk memberikan hak kepada Kantor UPP Kelas II Tanjung Redep kepada *BUP* PT Mitra Samudera Kreasi untuk melakukan pengusahaan WTDP selama jangka waktu 36 tahun. Sebagai bagian dari kesepakatan, pendapatan yang diperoleh dari konsesi ini akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (*PNBP*), dengan persentase sebesar 5 persen dari pendapatan kotor *BUP*. Antoni mengharapkan bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian ini, akan ada peningkatan pendapatan dari PT Mitra Samudera Kreasi kepada Pemerintah yang akhirnya dapat meningkatkan perputaran ekonomi di masyarakat sekitar Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ia juga berharap bahwa pengelolaan area alih muat ini akan memberikan pelayanan yang lebih efisien dan kompetitif kepada pengguna jasa serta akan menjamin keselamatan dan keamanan selama operasional pelayaran. ANTARA