JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan peringatan kepada para menteri serta kepala daerah yang saat ini menjabat dan berniat untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Mereka diwajibkan untuk mengambil cuti selama periode pendaftaran hingga masa kampanye. Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa setiap menteri yang berencana mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus cuti dari tugas resminya. "Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," ujarnya saat melakukan pengawasan di Sorong, Papua Barat Daya. Tidak hanya kepada menteri, tetapi juga kepada bakal calon kepala daerah yang merupakan petahana, diwajibkan untuk mengajukan permohonan cuti. Permohonan cuti tersebut berlaku mulai dari tahap pendaftaran hingga masa kampanye, yang berlangsung selama 60 hari. Idham menekankan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari regulasi yang harus dipatuhi oleh semua peserta dalam pemilihan umum, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa calon petahana harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Selanjutnya, bagi bakal calon kepala daerah yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, diwajibkan untuk mengundurkan diri sebelum melakukan pendaftaran kepada KPU. Idham menjelaskan, "Kalau ASN, TNI, Polri, anggota DPR, pegawai BUMN, dan BUMD memang harus mengundurkan diri." Pada hari ini, tahap pendaftaran calon untuk Pilkada Serentak 2024 mencapai hari terakhir. KPU provinsi serta kabupaten/kota telah membuka pendaftaran sejak 27 Agustus 2024. Setelah proses pendaftaran selesai, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan dan verifikasi berkas dari para bakal pasangan calon, dilanjutkan dengan agenda rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon peserta pilkada. Di hari terakhir pendaftaran, Idham Holik melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pendaftaran bagi bakal calon pada daerah otonom baru, Provinsi Papua Barat Daya, dan memastikan semua persiapan telah siap. "Kami datang ke sini untuk melihat secara langsung persiapan KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam menerima pendaftaran calon pasangan," ungkapnya. Idham menyatakan keyakinannya bahwa KPU Papua Barat Daya telah melakukan persiapan yang baik untuk tahap pendaftaran bakal pasangan calon, meskipun ini adalah kali pertama penyelenggaraan pilkada di daerah tersebut. Ia menambahkan, pemantauan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa keseluruhan proses penyelenggaraan pilkada serentak berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini, KPU RI memiliki wewenang untuk melakukan monitoring di seluruh daerah di Indonesia, dengan tujuan agar penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan berlangsung dengan baik dan lancar. ANTARA