**Borneonews - Banda Aceh**, Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa seorang bendahara desa di Kabupaten Aceh Utara dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa (DD) yang merugikan negara sebesar Rp261,9 juta.
Dakwaan ini dibacakan oleh JPU, Zilzaliana, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi, dengan dukungan hakim anggota Harmi Jaya dan R. Deddy Harryanto.
Terdakwa, Saifullah, yang menjabat sebagai bendahara Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, hadir dalam persidangan dengan pendampingan penasihat hukum. Menurut keterangan JPU, desa Meunasah Lhok menerima alokasi dana desa sebesar Rp716,3 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2019, serta tambahan alokasi dana gampong sebesar Rp54,7 juta.
Dalam melaksanakan tugasnya, terdakwa bersama Kepala Desa Meunasah Lhok, Ikbal, menarik dana tersebut total Rp771 juta dan menggunakan dana tersebut untuk berbagai kegiatan desa, termasuk pembangunan jalan beraspal dan Mandi Cuci Kakus (MCK). Namun, dalam pelaksanaannya, pembangunan infrastruktur tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga ada kekurangan dalam volume pekerjaan yang dilakukan. Selain itu, terdapat pelanggaran karena terdakwa tidak menyetor pajak yang seharusnya ke kas negara.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp261,9 juta. Kerugian ini muncul dari sejumlah faktor, antara lain pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran yang telah dipertanggungjawabkan, pajak yang tidak disetorkan, serta penggunaan sisa dana desa yang tidak sesuai peruntukan. Terdakwa juga dinilai tidak dapat memberikan bukti yang memadai mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar dan diancam dengan hukuman sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa mengakui semua poin yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dan menyatakan tidak mengajukan keberatan. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. Majelis hakim menginstruksikan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut dalam sidang berikutnya.
ANTARA
Bendahara Desa Aceh Utara Didakwa Korupsi Dana Desa Rp261,9 Juta
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







