**Borneonews - Jakarta**, Penambahan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (*PPN DTP*) diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pemulihan sektor properti, khususnya segmen kondominium. Hal ini diungkapkan oleh Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat dalam acara jumpa pers berjudul Jakarta Property Highlight H1 2024.
Menurut Syarifah, performa sektor kondominium di Jakarta menunjukkan perkembangan yang lambat dalam beberapa tahun terakhir. Ia mencatat bahwa rata-rata tingkat penjualan kondominium pada semester I-2024 berada di angka 96 persen, yang menunjukkan peningkatan tipis sebesar 0,6 persen dibandingkan dengan semester sebelumnya.
Dari total sekitar 23 ribu unit kondominium yang siap huni, hanya 13 persen yang menerapkan insentif *PPN DTP*. Insentif ini lebih banyak diterapkan pada proyek kelas menengah dan tersebar di area non-CBD Jakarta. Beberapa proyek kondominium yang menerapkan *PPN DTP* melaporkan adanya peningkatan penjualan antara 3 hingga 4 persen dibandingkan dengan semester sebelumnya. Meskipun tidak begitu signifikan, langkah ini memberikan harapan bagi pergerakan transaksi kondominium di awal tahun 2024.
Syarifah menegaskan bahwa insentif *PPN DTP* memang terbukti memberikan pengaruh positif terhadap penjualan kondominium baru. Sejak insentif ini berlaku pada tahun 2021, telah memberikan stimulus yang cukup berarti bagi penjualan hunian, termasuk rumah tapak dan sektor kondominium.
Kebijakan *PPN DTP* merupakan program insentif fiskal yang diluncurkan pemerintah sejak 2021 dengan tujuan untuk merangsang pertumbuhan sektor properti. Dalam program tersebut, pemerintah menanggung sebagian atau seluruh pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli properti. Insentif ini berlaku untuk pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, yang merupakan bagian dari harga jual dengan batas maksimum Rp5 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan dalam jumpa pers di Jakarta bahwa pemerintah telah sepakat untuk menambah insentif *PPN DTP* untuk sektor properti dari sebelumnya 50 persen menjadi 100 persen pada semester II 2024, yang berlaku hingga Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kelas menengah sebagai penggerak utama perekonomian.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa selama tahun 2024, terdapat sekitar 22.000 unit hunian yang berhasil terjual dengan memanfaatkan insentif *PPN DTP*. Langkah ini diharapkan dapat lebih memacu sektor properti dan meningkatkan daya beli masyarakat.
ANTARA
Insentif PPN DTP Mendorong Pemulihan Penjualan Kondominium
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







