JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengadaan alat dan mesin pertanian secara transparan. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta menjamin bahwa distribusi alat memenuhi kebutuhan petani di seluruh wilayah Indonesia secara adil dan efisien. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, menyampaikan bahwa seluruh proses pengadaan pompanisasi dan alat serta mesin pertanian lainnya di Kementan dilakukan melalui mekanisme yang terbuka dan terencana. Penekanan pada transparansi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi padi, yang saat ini mengalami keterlambatan karena dampak dari fenomena *El Nino* yang berkepanjangan. Sebagai bagian dari strategi konkret, Kementan telah menetapkan berbagai program, termasuk pompanisasi, untuk memastikan kelangsungan produksi pertanian. Proses pengadaan alat dan mesin pertanian ini dimulai dengan perencanaan yang didasarkan pada usulan dari daerah, baik melalui platform *e-Proposal* maupun surat resmi. Dalam proses tersebut, Kementan melakukan analisis yang cermat terhadap kebutuhan berdasarkan luas lahan pertanian, data distribusi alat tahun sebelumnya, serta kinerja alat yang telah ada. Pengadaan alat dan mesin pertanian dilakukan secara terbuka melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Andi menambahkan bahwa pemilihan penyedia pada e-Katalog LKPP juga harus memperhatikan ketersediaan barang, status penyedia, dan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) serta regulasi lainnya yang berlaku. Pengawasan ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum (APH) juga diterapkan untuk memastikan bahwa semua proses pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Lebih dari sekadar pengadaan, Kementan berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan alat dan mesin pertanian di lapangan dikawal secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. "Kami ingin menjamin bahwa setiap alat yang diberikan dapat memberikan manfaat maksimal bagi sektor pertanian," tambah Andi. Dalam pemilihan penyedia melalui sistem e-Katalog, Kementan menekankan prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Penyedia yang terpilih harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk memiliki Sertifikat Penguji Produk Tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta menawarkan harga yang kompetitif. Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengingatkan kepada seluruh jajaran Kementan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua pihak yang berkontribusi dalam peningkatan produktivitas pertanian. Menurutnya, pengusaha nasional memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam perkembangan sektor pertanian. Menteri Amran menekankan perlunya menindak tegas pegawai yang terlibat dalam praktik tidak etis dan meminta pengusaha untuk memanfaatkan sistem *online* OSS untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan. Ia berharap Kementan dapat menjaga integritas dan memastikan pengadaan alat serta mesin pertanian bebas dari praktik calo. "Dilarang ada calo di sini. Ke depannya, Kementan harus tetap terhormat, bersih dari praktik yang tidak diinginkan, terutama dalam hal pengadaan," pungkas Menteri Amran. ANTARA