JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak para korban perundungan dan kekerasan untuk tidak ragu melaporkan kasus yang mereka alami melalui berbagai saluran komunikasi yang telah disediakan. Salah satu saluran tersebut adalah *Sapa 129* dan layanan Whatsapp di nomor 08111-129-129. Perencana Ahli Muda pada Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Armi Susilowati, menyatakan pentingnya keberanian untuk melapor. Ia menjelaskan, "Ketika seseorang mengalami perundungan atau kekerasan, langkah yang harus diambil adalah segera berani melapor. Baik perempuan maupun mereka yang peduli terhadap perempuan, ketika menyaksikan atau menjadi korban, harus segera melaporkan, sehingga mereka paham mengenai seberapa serius tingkat perundungan atau kekerasan yang dialami." Armi menegaskan, dalam kasus perundungan atau kekerasan yang mengancam jiwa, baik korban maupun saksi tidak boleh menunggu. Mereka diharapkan untuk segera melaporkan situasi tersebut. "Call center Sapa 129 dan layanan WhatsApp ini kami sampaikan dalam berbagai kesempatan. Masyarakat perlu tahu bahwa kita semua memiliki potensi untuk mengalami kekerasan. Oleh karena itu, penting untuk memahami saluran yang dapat diakses untuk melapor," tambahnya. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun ekonomi, baik oleh pria maupun wanita. "Banyak orang yang masih belum menyadari bahwa tindakan seperti dipukul, meskipun hanya sedikit dan menghasilkan memar, sudah termasuk kekerasan. Dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada aspek fisik, psikis, serta kekerasan ekonomi," ujarnya. Armi menjelaskan bahwa kekerasan fisik dapat mencakup pemukulan atau penyiksaan, sementara kekerasan psikis akan terlihat melalui pelecehan verbal, seperti penghinaan atau makian. Pada kekerasan ekonomi, misalnya seorang perempuan tidak mendapatkan nafkah atau sengaja dibuat tidak berdaya agar bergantung pada laki-laki. Walaupun sistem pelaporan KemenPPPA telah terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor, Armi menekankan bahwa sosialisasi dan edukasi tetap menjadi langkah krusial agar masyarakat paham cara mengakses layanan tersebut. "Kami memiliki unit pelaksana teknis (UPT) PPPA yang banyak. Melihat data, pelaporan selalu meningkat setiap tahunnya. Meskipun kasus sulit dijangkau di daerah-daerah terpencil, konsep pelaporan yang kami jalankan mirip dengan puskesmas, di mana kami menangani kasus terlebih dahulu sebelum merujuknya ke rumah sakit jika diperlukan," jelasnya. ANTARA