MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua kurir narkotika yang terbukti terlibat dalam peredaran sabu-sabu dengan total berat 53 kilogram serta 10.000 butir pil *happy five*. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis. Dalam persidangan, Hakim Lucas menyatakan bahwa kedua terdakwa, yang bernama Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), telah secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) *juncto* Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Hakim menegaskan bahwa dua terdakwa, yang merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, enggan mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika, yang menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman mereka. Tidak ada keadaan yang meringankan ditemukan dalam kasus ini. Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau menerima vonis yang telah dijatuhkan. Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Nurhendayani Nasution, yang meminta agar kedua terdakwa dikenakan hukuman mati. Dalam surat dakwaan, JPU Nurhendayani menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika ini bermula ketika terdakwa Dedi dihubungi oleh seseorang bernama Toman, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantarkan narkoba ke Pekanbaru, Riau, pada 25 Januari 2024. Setelah menerima instruksi tersebut, Dedi mengajak Tanajudin untuk berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada 29 Januari 2024, pukul 10.30 WIB. Setiba di kota tersebut, keduanya menyewa sebuah kamar kos. Toman kemudian menghubungi Dedi dan memberikan nomor telepon seluler seorang pria yang bertugas mengantarkan narkoba. Dedi yang berkomunikasi dengan pria pengantar tersebut kemudian pergi untuk mengambil sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10.000 butir pil *happy five* yang telah disiapkan dalam sebuah mobil. Saat mengambil barang tersebut, Dedi menggunakan kendaraan umum, sementara Tanajudin menunggu di kamar kos. Setibanya di lokasi, Dedi melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia yang terparkir dengan kunci masih tergantung. Ia kemudian memeriksa bagasi mobil dan menemukan empat goni yang berisi sabu-sabu dan pil *happy five*. Sesaat setelah mengambil mobil tersebut, perjalanan Dedi dihentikan oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkoba di bagasi mobil yang dikemudikan Dedi. Dalam interogasi, Dedi mengaku bahwa barang tersebut adalah milik Toman dan dirinya hanya bertugas mengambil dan mengantarkan barang tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tempat Tanajudin menunggu, dan kedua terdakwa bersama barang bukti berupa narkoba telah dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. ANTARA