**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu memanggil sepuluh orang saksi untuk memperdalam penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik sedang melakukan investigasi mendalam mengenai transaksi jual beli aset yang berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang ini. Dalam pernyataannya, Tessa menegaskan bahwa hal tersebut merupakan langkah penting dalam pengembangan kasus yang melibatkan AGK.
Saksi-saksi yang dipanggil dalam perkara ini terdiri dari beragam profesi. Di antaranya adalah seorang notaris bernama Patrick Louis Hendrick Gasperz dan Direktur Mineral Jaya, Molagina Sudi Suryana. Selain itu, ada juga pegawai negeri sipil, Anwar Hamid, seorang dokter bernama Aminatuz Zahra, serta beberapa individu dari pihak swasta, termasuk Adnan Marhaban, Teguh Arianto Budiman, Sonia Bilqis Anshori, Elmy Agustina, Syaifuddin Mohalis, dan Lee Kah Hin.
Walaupun telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut, KPK belum merinci mengenai nilai dan jenis aset apa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Saat ini, Abdul Gani Kasuba sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate. Jaksa penuntut umum dari KPK telah menuntut AGK dengan hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus korupsi yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam kegiatan pemerintah di Provinsi Maluku Utara.
Dalam sidang yang berlangsung pada 22 Agustus, Jaksa Penuntut Umum Rony Yusuf menyampaikan tuntutan berupa hukuman penjara sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta, yang memiliki alternatif enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar. Tuntutan itu mengindikasikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan yang diajukan.
Rony juga mengungkapkan bahwa tuntutan bagi Abdul Gani Kasuba mencakup pembayaran uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar serta 90 ribu dolar Amerika Serikat. Apabila terdakwa tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut dalam satu bulan setelah putusan menjadi kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pengganti. Dalam keadaan tidak memiliki cukup harta untuk membayar, AGK juga dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa lima tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum juga memerintahkan agar lamanya penahanan terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Mantan Gubernur yang menjabat selama dua periode ini menghadapi ancaman pidana berdasarkan berbagai pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, AGK didakwa menerima suap senilai lebih dari Rp100 miliar, baik melalui transfer maupun secara tunai. Uang tersebut diperolehnya melalui 27 rekening yang tercatat atas nama ajudan dan berasal dari sejumlah pihak, termasuk pejabat pemerintah dan individu dari sektor swasta. Proses penerimaan suap berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023, dengan lokasi penerimaan yang bervariasi, termasuk di Ternate dan Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Halim Kadar Noh, bersama hakim anggota lainnya, akan dilanjutkan pada Jumat depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
ANTARA
KPK Selidiki Transaksi Aset Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







