**Borneonews - Palembang**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang melibatkan puluhan ribu dokumen dari berbagai instansi. Ini mencakup lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan), serta kantor imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan indikator keberhasilan dalam pengelolaan arsip digital yang telah dilaksanakan di daerah tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Agustus 2024, di mana sebanyak 83.430 arsip telah dimusnahkan dan pengelolaannya dialihkan ke bentuk digital.
Dokumen yang dimusnahkan dihasilkan dari beberapa lembaga, antara lain Lapas Kelas I Palembang, LPKA Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Kelas II B Kayu Agung, dan Lapas Kelas II B Martapura. Selain itu, arsip dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang, Rupbasan Baturaja, serta Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim juga termasuk dalam pemusnahan tersebut.
Arsip yang dimusnahkan telah melewati masa retensi yang ditentukan dan telah melalui proses digitalisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ilham menyatakan bahwa dalam pengelolaan arsip, pemusnahan bukanlah satu-satunya fokus. Penting untuk juga memastikan pengelolaan arsip aktif yang masih dibutuhkan dilakukan secara baik, efektif, dan efisien.
Tujuan lain dari pemusnahan ini adalah untuk menghindari potensi penyalahgunaan informasi yang mungkin terjadi dari arsip-arsip yang tidak lagi relevan, dan untuk melindungi data dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti, yang memimpin jalannya kegiatan pemusnahan, mengungkapkan bahwa aktivitas ini merupakan manifestasi nyata dari pengelolaan arsip pemerintahan yang telah beralih ke format digital. Dia menambahkan bahwa transisi ini telah memberikan dampak positif terhadap efisiensi penggunaan anggaran, mengingat biaya untuk penyimpanan dan pemeliharaan arsip dapat dipangkas.
Rahmi juga menunjukkan bahwa pengelolaan arsip Kementerian Hukum dan HAM telah diakui sebagai salah satu yang terbaik dan mendapatkan penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Diharapkan, pengelola arsip di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel dapat terus mempertahankan kualitas indeks tata kelola arsip.
Indeks pengelolaan arsip ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kualitas reformasi birokrasi, tetapi juga mendukung berbagai program pemerintah untuk menuju digitalisasi yang lebih maksimal, termasuk upaya mewujudkan sistem tanpa kertas (*paperless*).
ANTARA
Kemenkumham Sumsel Musnahkan Puluhan Ribu Arsip Secara Digital
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







