**Borneonews - Jakarta**, Seorang saksi kunci baru dalam kasus kematian Vina dan Eky, bernama Adi Hariyadi, telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Keberadaan saksi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan lebih lanjut terkait laporan yang diajukan terhadap Iptu Rudiana.
Kuasa hukum Adi, Williard Malau, mengungkapkan bahwa saksi tersebut telah diperiksa dengan total sebanyak 29 pertanyaan. Proses pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, yang berfokus pada kesaksian Adi pada saat kejadian yang terjadi pada 27 Agustus 2016.
Adi Hariyadi datang ke pemeriksaan dengan membawa beberapa barang identifikasi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga. Hal ini mengingat posisinya sebagai saksi mata yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut, tanpa terlibat secara langsung.
Selama pemeriksaan, Adi mulai dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut informasi yang didapat, proses pemeriksaan terpaksa terhenti lebih awal mengingat kondisi kesehatan Adi yang perlu diperhatikan.
Willard Malau menjelaskan bahwa Adi adalah saksi baru yang belum pernah diperiksa baik di kepolisian maupun di pengadilan sebelumnya. Dengan demikian, kesempatan untuk memberikan kesaksiannya hari ini menjadi momen pertama kali bagi Adi menghadapi penyidik.
Saat insiden kecelakaan yang merenggut nyawa Vina dan Eky, Adi yang sedang dalam perjalanan dari Kudus, Jawa Tengah, tiba di lokasi kejadian dan melihat secara langsung kecelakaan tersebut. Dia menyatakan bahwa tidak ada indikasi kejar-kejaran saat kejadian dan hanya menyaksikan motor korban yang terlibat dalam kecelakaan tunggal tersebut. Setelah kejadian, Adi segera meminta seseorang untuk menghubungi pihak kepolisian.
Adi baru memberikan kesaksian kepada polisi setelah mengetahui adanya perdebatan publik mengenai penyebab kematian Vina dan Eky. Ia awalnya menganggap kecelakaan itu sebagai hal biasa, namun kemudian terkejut melihat berita yang beredar yang menyebutkan kemungkinan adanya unsur kriminal. Adi menegaskan bahwa perilakunya yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut mengkonfirmasi bahwa itu bukan pembunuhan atau pemerkosaan, melainkan kecelakaan tunggal.
Di sisi lain, pada Juli 2024, salah satu terpidana dalam kasus ini, Hadi Saputra, telah melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penganiayaan. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM, bersama dengan barang bukti berupa foto yang menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap terpidana itu.
ANTARA
Saksi Kunci Kasus Vina dan Eky, Adi Hariyadi Diperiksa Bareskrim
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







