KUPANG –
**Borneonews - Kupang**, Mantan Kepala Bagian Reserse Kriminal Polresta Kupang Kota, Inspektur Polisi Daerah Rudi Soik, kini berpotensi mengalami mutasi keluar dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini menyusul kunjungannya ke sebuah tempat hiburan bersama seorang wanita yang merupakan istri orang lain pada saat jam dinas. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa keputusan mutasi tersebut diambil berdasarkan putusan Komisi Nomor: PUT/32/VIII/2024/KKEP yang dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus. Salah satu sanksi yang dijatuhkan adalah demosi dan mutasi selama tiga tahun ke luar wilayah Polda NTT. Ariasandy menambahkan bahwa Ipda Rudi Soik telah menjalani proses sidang terkait dengan penangkapannya di sebuah tempat karaoke, di mana ia ditemukan bersama perempuan yang sudah berstatus menikah saat menjalani tugasnya sebagai anggota Polri. Dalam kasus ini, Rudi Soik dituduh melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf b dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 mengenai pemberhentian Anggota Polri. Ia juga dianggap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c serta pasal 8 huruf f dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Meski demikian, Ariasandy mengungkapkan ada beberapa faktor yang dapat meringankan hukumannya. Di antaranya adalah masa pengabdian Rudi Soik di institusi kepolisian yang telah mencapai 19 tahun. Namun, ada pula aspek yang dapat memberatkan situasinya, yaitu sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Rudi Soik selama proses pemeriksaan dan sidang, serta kecenderungannya untuk memberikan informasi yang tidak konsisten. Saat ini, kasus yang menimpa Rudi Soik masih dalam tahap proses disiplin dan pelanggaran kode etik. Menurut Ariasandy, Rudi Soik tercatat telah pernah menerima putusan disiplin dan kode etik dalam lima kasus sebelumnya. Lebih lanjut, dalam putusan tersebut, tindakan Rudi Soik juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf baik secara lisan di depan sidang KKEP maupun dengan membuat pernyataan tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Saat ini, Rudi Soik sedang menjalani masa penahanan di tempat khusus selama 14 hari ke depan. Ariasandy juga menginformasikan bahwa Rudi Soik telah mengajukan banding terhadap keputusan sidang yang telah ditetapkan. ANTARA