**Borneonews - Jakarta**, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Angga Raka Prabowo, menyampaikan komitmennya untuk segera menanggapi enam tuntutan yang diajukan oleh Koalisi Ojol Nasional (KON). Hal ini dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang terlibat dalam regulasi dan pelayanan ojek online.
Dalam sebuah konferensi pers, Angga menggarisbawahi pentingnya menyerap aspirasi yang disampaikan oleh para perwakilan KON pada pertemuan tersebut. Ia berjanji untuk menyampaikan aspirasi ini kepada instansi terkait dengan harapan dapat diperjuangkan di tingkat yang lebih tinggi. "Hari ini kami di sini bersikap terbuka untuk menjalin komunikasi dan kami akan merespons setiap keluhan yang ada," katanya.
Lebih lanjut, Angga menekankan bahwa aspirasi para mitra ojek online merupakan hak yang seharusnya diperjuangkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk hadir dan menunjukkan sikap proaktif dalam menanggapi aspirasi yang telah disampaikan oleh para pengemudi ojek online tersebut. "Kami juga berharap dukungan dari para mitra untuk mewujudkan tuntutan ini," tambahnya.
Sebelumnya, perwakilan KON menyampaikan enam poin tuntutan yang menjadi fokus perjuangan mereka. Pertama, mereka meminta agar terjadi revisi dan penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012, yang berkaitan dengan *formula tarif* untuk layanan ojek online dan kurir di Indonesia.
Kedua, mereka menekankan perlunya evaluasi dan pemantauan terhadap berbagai aktivitas serta program bisnis yang dijalankan oleh aplikator, terutama yang dianggap merugikan mitra pengemudi. Ketiga, anggota KON juga meminta agar program tarif hemat yang berlaku untuk pengiriman barang dan makanan dihapus, karena dianggap tidak manusiawi dan menciptakan kesenjangan.
Tuntutan keempat mencakup seragam tarif layanan pengantaran barang dan makanan di seluruh aplikator. Sementara itu, kelima, mereka menolak skema promosi yang biayanya dikenakan pada pendapatan mitra pengemudi. Terakhir, tuntutan keenam adalah legalisasi ojek online di Indonesia dengan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari beberapa kementerian, sehingga menjadikan ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
Dalam pertemuan tersebut, Angga didampingi oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, serta Direktur Pos Direktorat Jenderal PPI Kementerian Kominfo, Gunawan Hutagalung. Pertemuan ini menjadi momen penting dalam upaya pemerintah untuk merespons aspirasi para mitra ojek online yang menginginkan perbaikan dalam regulasi dan layanan.
ANTARA
Wamenkominfo Tanggapi Enam Tuntutan Koalisi Ojol Nasional
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Komentar (0)
Memuat komentar…







