**Borneonews - Jakarta**, Pakar hukum mengingatkan bahwa rencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melakukan evaluasi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi mengancam independensi lembaga tersebut. Profesori Susi Dwi Harijanti, seorang guru besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai langkah DPR yang diwakili oleh Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung pernah menyatakan niatan untuk mengevaluasi posisi MK setelah putusan lembaga tersebut mengenai ambang batas pencalonan serta batas usia untuk calon kepala dan wakil kepala daerah. Menurut Prof. Susi, jika rencana ini terus berlanjut, akan terjadi bahaya besar bagi independensi MK. Menghadapi evaluasi semacam ini, agar mampu mempertahankan posisi tanpa terpengaruh oleh lembaga politik lain, MK mungkin mengalami *politicization of the judiciary*.
Mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ia menekankan bahwa kekuasaan kehakiman seharusnya bersifat merdeka dalam menjalankan fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Prof. Susi menegaskan bahwa upaya untuk mengevaluasi MK dapat menciptakan ancaman bagi hak-hak warga negara. "Hanya pengadilan yang mampu melindungi hak-hak warga negara. Kepada siapa lagi dapat kita berharap untuk mendapatkan keadilan, jika bukan kepada lembaga pengadilan?" ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan MK yang didirikan dengan tujuan untuk menjamin sistem politik yang demokratis dan mengedepankan hak asasi manusia. Menurutnya, MK seharusnya berfokus pada penegakan keadilan sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, dan tidak mengambil alih peran DPR dan Pemerintah sebagai pembuat undang-undang.
Prof. Susi menilai bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki dasar yang kuat untuk mendukung keputusan-keputusannya, terutama dalam konteks menegakkan keadilan bagi peserta pemilihan umum yang mungkin mengalami ketidakadilan. "MK tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga bertugas menegakkan keadilan yang tidak bisa diabaikan," tuturnya.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa DPR RI berencana untuk mengevaluasi tugas dan tanggung jawab MK dalam jangka menengah dan panjang. Pendapatnya menyebutkan bahwa MK seringkali masuk ke ranah yang bukan merupakan kewenangannya, khususnya dalam konteks pemilihan kepala daerah.
Doli meyakini bahwa seharusnya MK fokus meninjau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, alih-alih terlibat dalam isu-isu teknis yang dianggap melebihi batas kewenangan yang dimiliki. "Banyak keputusan MK yang tampaknya mengambil alih kewenangan DPR sebagai pembuat undang-undang, seolah-olah MK merupakan pembuat undang-undang ketiga," tambahnya.
Pada 20 Agustus, MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merubah ambang batas pencalonan untuk calon kepala dan wakil kepala daerah. Di dalam putusan tersebut, MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) dari UU Pilkada dan menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) dalam undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat.
Keputusan ini memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Syarat untuk mengusulkan pasangan calon ditetapkan berdasarkan hasil suara sah yang diperoleh partai politik atau koalisi partai politik dalam pemilihan umum setempat, dengan jumlah mulai dari 6,5 persen hingga 10 persen. Di samping itu, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa perhitungan syarat usia untuk calon kepala daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus dihitung mulai dari tanggal penetapan pasangan calon.
ANTARA
Pakar Hukum Ingatkan Evaluasi DPR Ancam Independensi MK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Komentar (0)
Memuat komentar…







