YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari Kamis telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Pasangan yang mendaftar tersebut adalah Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan, yang berniat untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Yogyakarta pada tahun 2024. Dengan terdaftarnya pasangan ini, mereka menjadi kelompok ketiga yang resmi mendaftar di KPU Kota Yogyakarta sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah serentak, yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pendaftaran dari tiga bakal pasangan calon hingga hari ketiga periode pendaftaran. Harsya melanjutkan bahwa proses pendaftaran berlangsung dengan lancar, dan semua dokumen yang diperlukan dari pasangan calon telah diterima, serta dinyatakan lengkap. "Seluruh berkas telah ada dan dinyatakan lengkap," ujarnya. Setelah menerima berkas pendaftaran tersebut, KPU akan melanjutkan dengan penelitian administrasi terhadap para peserta pemilihan yang dijadwalkan berlangsung mulai 29 Agustus hingga 4 September 2024. Saat melakukan pendaftaran, pasangan Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan hadir di Kantor KPU Kota Yogyakarta dengan berjalan kaki, diiringi oleh serangkaian pawai yang diikuti oleh kader-kader PDI Perjuangan, yang merupakan satu-satunya partai pendukung mereka. Sebelumnya, dua pasangan calon telah lebih dulu mendaftarkan diri. Pasangan pertama yang mendaftar adalah Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharja. Kedua kandidat ini didukung oleh beberapa partai politik, termasuk Golkar, Gerindra, PKS, PKB, PPP, PSI, Partai Buruh, dan Partai Ummat, mendaftar pada Rabu, 28 Agustus, yang merupakan hari kedua masa pendaftaran. Kemudian, pasangan Heroe Poerwadi dan Sri Widya Supeno juga hadir di Kantor KPU Kota Yogyakarta pada hari yang sama, Kamis, 29 Agustus. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat, Gelora, Garuda, NasDem, PAN, Perindo, dan PKN. Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, Erizal, menambahkan bahwa hanya bakal pasangan calon, Lembaga Observasi (LO), dan pengurus partai pengusung yang diperbolehkan memasuki gedung KPU, meskipun terdapat banyak pendukung yang mengantarkan mereka. "Kami menyediakan 27 kursi bagi setiap pasangan calon di Kantor KPU Kota Yogyakarta," pungkasnya. ANTARA