**Borneonews - Trenggalek**, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek, Jawa Timur, berhasil menangkap sembilan individu yang diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba. Selain itu, aparat juga menyita sebanyak 22,64 gram *shabu* dan 9.377 butir pil berbahaya yang dikenal dengan istilah *dobel L*.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, mengungkapkan bahwa dari sembilan pelaku, tujuh di antaranya terlibat dalam peredaran *shabu*, sedangkan dua lainnya terlibat dalam pengedaran pil *dobel L*. Selain barang bukti berupa narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp4.863.000, sepuluh unit handphone, satu sepeda motor, serta dua alat timbangan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Trenggalek. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang lebih mendalam.
Penyelidikan tersebut tidak hanya terfokus di Trenggalek, tetapi juga meluas hingga ke daerah Bangkalan dan Denpasar, Bali. Dalam proses pengungkapan kasus ini, sembilan tersangka memiliki peran yang beragam, baik sebagai pengedar maupun sebagai kurir. Modus operandi yang mereka gunakan juga bervariasi, mulai dari pengantaran langsung hingga penggunaan sistem *ranjau*.
Dari pengungkapan kasus yang dimulai dengan paket kecil, kami bersyukur dapat mengungkap jaringan yang lebih besar, ujar Yoni. Kesembilan orang yang ditangkap merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2024. Dalam kurun waktu kurang lebih sebulan, Polres Trenggalek berhasil mengungkap sembilan perkara, yang terdiri dari tujuh kasus narkotika dan dua kasus pengedaran obat-obatan keras.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan masa hukuman terendah lima tahun dan terpanjang dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dalam hal kasus obat-obatan keras, Yoni menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelanggar kasus ini adalah penjara maksimal dua belas tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
ANTARA
Polres Trenggalek Ungkap Sindikat Narkoba dan Amankan Sembilan Tersangka
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







