MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari di Papua Barat telah mengambil langkah untuk memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perpanjangan ini diberikan selama maksimal tiga hari, menyusul terdapatnya hanya satu pasangan calon yang terdaftar hingga batas waktu yang awalnya ditentukan. Ketua KPU Manokwari, Christine R. Rumkabu, mengonfirmasi bahwa keputusan untuk memperpanjang pendaftaran ini diambil setelah KPU menilai situasi terkini. Pendaftaran pasangan calon semula dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Dia menambahkan, "Hingga 29 Agustus pukul 23.59 WIT, hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar. Sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2024, jika terdapat satu calon yang mendaftar, maka perpanjangan akan dilakukan." Christine juga mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno yang diadakan KPU Manokwari pasca penutupan pendaftaran awal. Selain itu, perpanjangan ini juga dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat yang menyetujui langkah tersebut. Sidarman, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, menjelaskan bahwa terdapat perubahan syarat pencalonan kepala daerah setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024. Perubahan ini diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2024, yang menjelaskan bahwa jika masih ada partai politik yang belum mengusulkan calon, maka kemungkinan untuk membuka ruang perpanjangan pendaftaran masih terdapat. Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 135 huruf b PKPU nomor 10 tahun 2024, jika akumulasi perolehan suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftar tidak memenuhi syarat yang ditentukan, maka partai yang telah mendaftar dapat memperbarui pendaftaran calon dengan kombinasi partai yang berbeda. Penting untuk dicatat bahwa dalam konteks ini, ada lima partai politik di Manokwari yang bukan merupakan pemenang pemilu dan belum mengusung pasangan calon. Oleh karena itu, KPU membuka kesempatan untuk pendaftaran calon baru guna memenuhi kebutuhan dalam pemilihan mendatang. ANTARA