**Borneonews - Kuala Lumpur**, Malaysia menyampaikan kecaman yang tegas terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh rezim Zionis Israel di wilayah Palestina, yang mencakup Gaza dan Tepi Barat. Kementerian Luar Negeri Malaysia, atau yang dikenal sebagai Wisma Putra, mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perihal ini.
Dalam pernyataan tersebut, Wisma Putra menggarisbawahi bahwa serangan besar-besaran yang dilancarkan oleh pasukan rezim Zionis Israel terhadap Kota Jenin, Tulkarem, Tubas, dan Nablus di Tepi Barat dalam 48 jam terakhir jelas melanggar hukum internasional. Ini termasuk prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional.
Sejak bulan Oktober 2023, operasi militer yang dilakukan oleh rezim Israel di wilayah Tepi Barat telah menyebabkan lebih dari 600 warga Palestina kehilangan nyawa. Selain itu, serangan militer di Gaza terus berlanjut, dengan lebih dari 40.000 korban jiwa tercatat dari kalangan rakyat Palestina.
Wisma Putra menekankan bahwa rezim Zionis Israel tampaknya tidak mengindahkan isu keamanan dan justru memperpanjang konflik, yang berpotensi merusak stabilitas dan keamanan regional. Malaysia, bersama dengan komunitas internasional, telah memberikan dukungan terhadap proposal gencatan senjata tiga tahap yang diajukan oleh Amerika Serikat dan sudah diratifikasi oleh Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2735 (2024). Namun, upaya untuk menjalin perundingan gencatan senjata yang dipelopori oleh Amerika Serikat, Mesir, dan Qatar tersebut terus dihalangi oleh tindakan rezim Israel.
Terkait perluasan pemukiman ilegal, Malaysia mengutuk keras tindakan tersebut, termasuk aktivitas pemukim haram di Tepi Barat, Baitulmaqdis Timur, dan Masjid Al-Aqsa. Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 (2016) dengan jelas menyatakan bahwa aktivitas penempatan tersebut melanggar hukum internasional dan tidak memiliki legitimasi.
Dalam konteks ini, Wisma Putra menyatakan bahwa keputusan Amerika Serikat untuk mengenakan sanksi terhadap kelompok pemukim ilegal Israel selaras dengan berbagai resolusi PBB, Konvensi Jenewa keempat, serta keputusan Mahkamah Internasional yang dikeluarkan pada tahun 2024.
Malaysia meminta masyarakat internasional untuk mengambil langkah tegas dan konkret agar rezim Zionis Israel dihentikan dari melanjutkan aksi genosida, kejahatan perang, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia di Palestina.
Negara Malaysia berkomitmen untuk terus mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berupaya mewujudkan terbentuknya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sesuai dengan batasan sebelum tahun 1967, dengan Baitulmaqdis Timur sebagai ibu kotanya. Selain itu, Malaysia akan bekerja sama dengan negara-negara lain yang memiliki tujuan serupa untuk mendorong penerimaan Negara Palestina sebagai anggota penuh PBB.
ANTARA
Malaysia Kecam Kekejaman Israel di Palestina, Dukung Gencatan Senjata
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







