**Borneonews - Makassar**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada pengelola bank umum untuk mematuhi ketentuan transparansi terkait suku bunga kredit. Peringatan ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional.
Kepala Perwakilan OJK Sulawesi Selatan dan Barat, Darwisman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat penerapan prinsip tata kelola yang berkaitan dengan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Pengaturan tersebut dihasilkan dari penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan dalam pengelolaan suku bunga oleh bank.
Lebih lanjut, Darwisman menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan pengejawantahan dari amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mengalami perubahan terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam konteks ini, penguatan sektor keuangan menjadi tanggung jawab bank untuk melakukan transparansi dalam suku bunga serta *overhead cost*, yang diharapkan mendorong efisiensi dalam penetapan suku bunga guna mendukung pembiayaan ekonomi.
Peraturan OJK ini juga menetapkan SBDK sebagai acuan suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), *overhead cost*, dan margin yang relevan. SBDK akan menjadi dasar penetapan suku bunga kredit oleh bank yang bersangkutan.
Dalam menyusun SBDK, penting bagi bank umum konvensional untuk memperhatikan suku bunga acuan dari otoritas serta situasi ekonomi yang berlaku. Semua pertimbangan ini juga harus memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
Sebagai langkah transparansi, setiap perubahan dalam penetapan SBDK diwajibkan untuk diumumkan kepada masyarakat. Laporan detail mengenai SBDK harus disampaikan kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 untuk posisi akhir bulan sebelumnya.
Jika terdapat kesalahan dalam pengumuman SBDK, sanksi yang diberikan dapat bervariasi, termasuk denda yang mencapai Rp15 miliar. Pengumuman mengenai Laporan Publikasi SBDK dan penyerahan Laporan Rincian SBDK mulai berlaku pada posisi data bulan Oktober 2024.
Aturan OJK ini resmi efektif sejak diberlakukan pada 12 Agustus 2024. Darwisman mengharapkan dengan adanya Peraturan OJK mengenai SBDK ini, pengelolaan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dapat ditingkatkan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat keterbandingan, edukasi, dan perlindungan bagi konsumen, serta memperlancar transmisi kebijakan moneter di Indonesia.
ANTARA
OJK Ingatkan Bank Umum Soal Transparansi Suku Bunga Kredit
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







