**Borneonews - Makassar**, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil menyita sebanyak 9,32 juta batang rokok ilegal yang tidak dikenakan cukai selama periode Januari hingga Juli 2024. Penindakan ini diperkirakan dapat merugikan negara hingga mencapai Rp9,17 miliar.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw, menyampaikan bahwa kinerja penindakan yang dilakukan oleh petugas di lingkungan DJBC Sulbagsel tergolong sangat baik. Dalam keterangan resminya, ia menegaskan, "Hasil penindakan menunjukkan pencapaian yang signifikan dengan jumlah rokok ilegal yang disita selama tujuh bulan terakhir."
Alimuddin juga mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Kerjasama ini telah memperkuat langkah-langkah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Selain itu, ia mengidentifikasi bahwa banyak dari rokok ilegal tersebut diproduksi secara rumahan, sementara produk dari luar Pulau Jawa juga diketahui memasuki Sulawesi Selatan melalui jalur laut, khususnya kapal Roro yang bersandar di pelabuhan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang terus-menerus dilakukan oleh Bea Cukai bersama Satpol-PP, dengan memberikan edukasi kepada para pedagang tentang larangan menjual rokok tanpa cukai. "Dipastikan bahwa dari 9,32 juta batang rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp9,17 miliar, dengan nilai total rokok mencapai Rp13,37 miliar," tambahnya.
Pengungkapan rokok ilegal ini juga merupakan hasil dari kegiatan patroli siber serta informasi yang diperoleh dari intelijen. Kebanyakan barang ilegal yang masuk ke wilayah kerjanya, termasuk yang melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, baik yang dibawa oleh penumpang maupun yang dikirim melalui jalur udara.
"Selain rokok, terdapat juga beberapa makanan dan bahan-bahan lainnya yang masuk secara ilegal dan tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya lebih lanjut. DJBC berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi melindungi perekonomian negara dan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi regulasi.
ANTARA
DJBC Sita 9,32 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Rp9,17 Miliar
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Komentar (0)
Memuat komentar…







