BORNEONEWS, Kasongan- Bupati Ahmad Yantenglie menegaskan, Peraturan Bupati (Perbub) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mas Amsyar Kasongan itu tidak sah alias ilegal.

Bupati Tenglie mengatakan itu saat menggelar konferensi pers dengan wartawan, baik cetak maupun elektronik di rumah jabatannya di Jalan A Yani Kasongan, Senin (11/7/2016) sore.

Bupati Ahmad Yantenglie mengaku jika sebelumnya ia tidak pernah menandatangani Perbub BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan yang di dalamnya tercantum pengangkatan 49 petugas.

Sebelumnya pada 2015, tepatnya sebelum Bupati Tenglie melaksanakan ibadah haji, Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan, Dokter Tarigan waktu itu pernah mengajukan rencana pengangkatan tenaga non PNS.

"Usulan itu saya tolak. Rupanya pada saat saya berangkat haji, itu disodorkanlah ke wakil bupati, dan saya baru tahu setelah datang haji," katanya.

Merasa wewenangnya dilangkahi oleh wakilnya, Bupati Tenglie pun naik pitam. Pasalnya ia tidak pernah dikonfirmasi terkait hal itu. Dalam izin haji dirinya waktu itu sudah tercantum baik izin dari gubernur maupun pelimpahan kewenangan yang dari pusat, dan hal-hal yang prinsip dikoordinasikan kepada bupati.

"Makanya, perbub itu saya nyatakan tidak sah dan tidak berlaku," sungutnya.

Memang faktualnya perbub itu ada, tapi itu tidak sah, karena bukan merupakan kewenangan. "Saya mengatakan kalau itu dianggap sah berarti semua orang bisa bikin perbub."

Orang nomor satu di Katingan ini juga menyinggung UU No 23 tentang Kewenangan Seorang Kepala Daerah maupun Wakilnna.

"Dulu UU No 32 kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah. Kalau UU No 23 bahasanya kepala daerah dapat dibantu. Beda yang namanya bisa dibantu bisa iya, bisa tidak," tegasnya.

Bupati mengaku jika sebelumnya ia juga pernah meminta kepada Inspektorat melakukan pemeriksaan, khususnya untuk mencari duduk penyelesaiannya.

Namun laporan Inspektorat ini masih dia kaji. Tapi berdasarkan kajian dirinya terkait laporan tersebut bahwa hal itu tidak terlalu benar. Asumsi Perbub itu dinyatakan pihak Inspektorat seolah sah.

"Kalau asumsinya sah, ya kembali lagi ke persoalan kewenangan tadi. Sebenarnya saya tidak mau ribut karena ini masalah internal," katanya.

Namun pelanggaran kewenangan itu bukan kategori pelanggaran ringan, itu pelanggaran berat. Pasalnya hal tersebut memutuskan sesuatu yang bukan merupakan kewenangan, dan itu bisa sampai pemecatan.

Karena Perbub tersebut dianggap 'bodong', Bupati Tenglie memersilakan kepada pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait. (ABDUL GOFUR/m)