MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan para bakal pasangan calon (bapaslon) untuk pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2024 agar mematuhi semua syarat pencalonan yang telah ditetapkan. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Seorang Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada demi menjaga integritas dan kualitas proses pemilihan yang akan berlangsung. Ia menambahkan bahwa PKPU tersebut mencakup berbagai persyaratan yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Persyaratan ini mencakup aspek administratif, kesehatan, serta dukungan dari partai politik atau koalisi partai politik. "Kami berharap seluruh bakal calon peserta Pilkada dapat secara cermat dan teliti memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PKPU. Ini sangat penting untuk kelancaran dan kesuksesan proses demokrasi di Sulawesi Selatan," ujar Alamsyah. Ia juga menekankan bahwa pemenuhan semua syarat sangat penting untuk menghindari kemungkinan adanya calon yang didiskualifikasi atau tidak memenuhi kualifikasi dalam proses pencalonan. Bawaslu Sulsel juga memberikan peringatan kepada tim sukses dan partai politik pengusung untuk memastikan bahwa semua dokumen dan berkas pencalonan disiapkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang ketat akan dilakukan oleh pihak Bawaslu guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan peserta pemilihan. Alamsyah menyatakan harapannya supaya semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak 2024 dapat berkolaborasi dan berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. Ia juga mencatat bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran terkait syarat pencalonan. "Setiap laporan akan dijaga kerahasiaannya," tambahnya. Lebih jauh, Bawaslu Sulsel berharap agar pelaksanaan pilkada tahun ini dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan damai, dengan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi juga diharapkan dapat memastikan keadilan dalam proses pemilihan. Setelah tahapan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akan melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi para calon di rumah sakit pemerintah. Untuk pemilihan Gubernur Sulsel, pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di RSUP Wahidin Sudorohusodo, serta di Rumah Sakit Pendidikan Unhas dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. ANTARA