BATAM –
**Borneonews - Batam**, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam berinisiatif untuk melatih warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam pengelolaan usaha kuliner. Salah satu langkah nyata dari inisiatif ini adalah dengan meluncurkan *Pojok Kuliner*, yang berfungsi sebagai tempat jual beli berbagai jajanan dan minuman khas daerah, khusus untuk WBP dan pegawai lapas. Kepala Lapas Kelas II A Batam, Heri Kusrita, mengungkapkan bahwa keberadaan *Pojok Kuliner* ini merupakan bagian dari pembinaan yang diberikan kepada warga binaan. Dia berharap bahwa setelah mereka menyelesaikan masa hukuman, mereka dapat membawa keahlian yang didapat untuk berkontribusi di tengah masyarakat. Heri menegaskan, "Di *Pojok Kuliner* ini, yang berjualan adalah para WBP, begitu juga yang membeli, dan semua makanan juga dimasak oleh warga binaan." Lokasi *Pojok Kuliner* ini terletak di dalam kompleks lapas, dilengkapi dengan stan kuliner, tenda, serta tempat duduk yang nyaman. Akses ke tempat ini terbatas hanya untuk warga binaan dan pegawai, sehingga menciptakan suasana yang lebih terkontrol. Menu yang diperkenalkan di *Pojok Kuliner* saat ini masih terbatas, mulai dari *mi Aceh*, *roti prata*, hingga *teh tarik*. Rencana ke depan juga mencakup penambahan kedai kopi setelah warga binaan mengikuti program pelatihan sebagai barista. Sejak diresmikan pada tahun 2020, *Pojok Kuliner* terus beroperasi hingga saat ini. Heri menjelaskan bahwa tempat ini buka setiap hari dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, dengan pengawasan ketat dari pegawai. Di samping itu, transaksi yang dilakukan dilakukan secara nontunai menggunakan kartu elektronik untuk menjaga keamanan dan kenyamanan. Tentang harga, *mi Aceh* di *Pojok Kuliner* ditawarkan mulai dari Rp15 ribu hingga Rp25 ribu, sementara untuk *roti prata* dan *teh tarik* masing-masing tersedia dengan harga Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Menariknya, rata-rata pemasukan harian dari penjualan iklan di *Pojok Kuliner* dapat mencapai Rp2,5 juta, sebelum dikurangi biaya modal bahan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Heri menambahkan bahwa hasil dari penjualan ini akan diolah menjadi premi untuk warga binaan dan juga PNBP. Para WBP akan menerima premi sebesar 15 persen dari total pemasukan bulanan yang didapat. *Pojok Kuliner* hanya akan beroperasi ketika ada petugas yang bertugas mengawasi. Jika tidak, operasionalnya akan dihentikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Pengelolaan *Pojok Kuliner* dilakukan dengan sistem seleksi yang ketat. WBP yang terlibat dalam kegiatan ini dipilih berdasarkan wawancara dan klasifikasi yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sementara itu, Kepala Seksi Kegiatan Kerja (Giatja) Lapas Batam, Heri Aguswanto, menambahkan bahwa *Pojok Kuliner* ini merupakan bagian dari kegiatan yang diakui dalam PNBP khusus untuk kegiatan kerja. Tujuannya agar WBP tidak hanya memiliki keahlian tetapi juga terhindar dari kebosanan selama menjalani masa hukuman. Dia juga mengungkapkan bahwa semua kegiatan ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan selalu diawasi oleh petugas. Heri yang pernah mencicipi makanan dari *Pojok Kuliner* menyatakan bahwa rasa masakan yang dihasilkan oleh warga binaan cukup memuaskan, "Sebagai Kasi Giatja, saya sudah membuktikannya dan rasanya enak," tutupnya. Selain pelatihan di bidang kuliner, warga binaan juga mendapatkan pelatihan dalam berbagai keterampilan lainnya, seperti montir sepeda motor, sablon digital, konveksi, *meubeler*, serta pembuatan roti dan tempe. Heri menjelaskan bahwa hasil karya *meubeler* yang dihasilkan oleh WBP Lapas Batam sudah terbukti berkualitas, bahkan beberapa produk telah dipesan oleh lembaga lain, termasuk permintaan untuk pembuatan mimbar oleh sebuah masjid di Bintang. ANTARA