BORNEONEWS, Kasongan - Nasib 49 orang yang katanya sebagai petugas RSUD Mas Amsyar Kasongan Kabupaten Katingan tidak jelas. Ini setelah Bupati Katingan Ahmad Yantenglie menegaskan bahwa jika pengangkatan mereka itu menyalahi aturan.

"Kalau memang mereka menuntut gaji, ya minta kepada yang mengangkatnya kemarin siapa?," tegas Bupati Ahmad Yantenglie saat menggelar konferensi pers di rumah jabatannya, Senin (11/7/2016) sore.

Sebab, kata Bupati Tenglie, Peraturan Bupati (Perbub) terkait pengangkatan ke 49 tersebut dianggap tidak sah alias ilegal.

"Perbub itu bukan saya yang menandatangani, sehingga kalau itu dianggap sah, saya katakan berarti semua orang bisa bikin perbub," katanya.

Dengan dinyatakan Perbub tidak sah, maka nasib 49 orang yang selama ini bekerja di RSUD Mas Amsyar Kasongan terhitung Januari 2016 lalu itu semakin tidak jelas, baik status maupun gaji/honor mereka.

Namun demikian, kata Bupati Tenglie, setelah persoalan perbub ilegal ini dapat diselesaikan, maka nantinya ke 49 orang yang bekerja di rumah sakit itu bakal diperhatikan.

"Ya, kalau memang persoalan ini sudah clear nantinya, maka pengangkatan itu bisa lewat Perbub Non PNS THL (tenaga harian lepas), tetapi juga harus dilengkapi data-datanya sesuai kebutuhan," katanya.

Sebelumnya sebanyak 49 petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mas Amsyar Kasongan Kabupaten Katingan ramai-ramai mendatangi Kantor DPRD setempat untuk menyampaikan unek-unek mereka, Senin (27/6/2016).

Puluhan petugas RSUD Mas Amsyar ini menanyakan kejelasan status dan gaji selama enam bulan yang belum terbayar oleh pemerintah daerah.

Dalam pertemuan itu, puluhan petugas RSUD Mas Amsyar selain menanyakan status mereka yang tidak jelas, juga mempertanyakan masalah gaji yang menunggak selama enam bulan terakhir.

"Kedatangan kami ke Kantor DPRD ini untuk mempertanyakan status kami, dan juga kami mau minta kejelasan masalah gaji yang selama enam bulan belum ini belum dibayar," sebut Hadi, salah seorang petugas RSUD Mas Amsyar Kasongan.

Sementara menurut Helki, petugas RSUD Mas Amsyar lainnya mengaku jika unek-unek terkait kejelasan status dan juga masalah gaji ini sudah berulang kali disampaikan ke Direktur RSUD Mas Amsyar, Noor Sianturi.

"Tapi kita tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas dan tegas terkait masalah ini, makanya kami datang menemui anggota DPRD untuk membantu mencari solusi terhadap kami," katanya.

Helki mengaku sejak Januari sampai Juni 2016 belum menerima gaji, padahal janjinya saat itu gajinya dari BLUD. Ia juga mengaku sebelumnya dari penjelasan Direktur RSUD Noor Sianturi bahwa status mereka ini tidak lagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Padahal, sebut Helki pengangkatan mereka awalnya dari BLUD ini. "Kata Pak Direktur kami akan dianggarkan 2017 nanti pakai dana APBD," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/m)