JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Papua, mengonfirmasi bahwa berkas yang diajukan oleh empat bakal pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah memenuhi syarat yang ditentukan. Hal ini merujuk pada aplikasi *Sistem Informasi Pencalonan* (Silon) yang digunakan dalam proses pencalonan. Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melanjutkan dengan proses verifikasi setelah menerima semua berkas dari keempat bakal paslon tersebut. Ia menjelaskan, “Pada hari Jumat, keempat bakal pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dok II Jayapura, yang akan berlangsung hingga 2 September 2024.” Sementara itu, Abdullah Rumaf, seorang anggota KPU Kota Jayapura, menambahkan bahwa tahapan berikutnya adalah penelitian administrasi. “Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memastikan agar dokumen yang kurang dapat segera dilengkapi oleh pasangan calon,” ujarnya. Proses pemilihan akan memasuki tahap berikutnya dari 15 hingga 18 September 2024, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Setelah itu, akan dilakukan klarifikasi terhadap tanggapan yang masuk, dan pada tanggal 22 September 2024, KPU akan menetapkan pasangan calon secara resmi. Abdullah juga menyebutkan nama keempat bakal pasangan calon tersebut, yaitu Jhony Banua Rouw-Darwis Massi, Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo, Frans Pekey-H. Mansyur, dan Abisai Rollo-Rustan Saru. Selama proses pendaftaran, KPU menerima setiap bakal paslon dengan penyambutan yang khas, menggunakan syal batik yang melambangkan budaya lokal Port Numbay. Sekretaris KPU Kota Jayapura, Agusta Maniagasi, menjelaskan bahwa penyambutan dengan syal batik ini bertujuan untuk mengangkat kearifan lokal dan memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai budaya setempat. Ia juga berharap bahwa siapa pun yang terpilih nantinya dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah dan terus mempromosikan budaya lokal Port Numbay agar lebih dikenal oleh masyarakat luas. ANTARA