**Borneonews - Biak**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, tengah meningkatkan pengawasan terhadap data pemilih sementara (DPS) untuk mencegah potensi penyalahgunaan nomor induk kependudukan (*NIK*) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Biak Numfor, Simon Yason Mandowen, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui para pengawas di kampung dan kelurahan. Mereka terus memantau proses pemuktahiran data pemilih yang dikerjakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Upaya ini merupakan langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan *NIK* yang bisa merugikan masyarakat.
Simon menekankan pentingnya validasi data pemilih sementara yang ditetapkan oleh KPU. Menurutnya, dengan pengawasan yang teliti, potensi penyalahgunaan *NIK* milik warga tertentu dapat diminimalisir. *NIK* merupakan identitas unik bagi setiap individu, yang mencakup nomor kependudukan, tanggal lahir, serta kode yang menunjukkan jenis kelamin, sehingga tidak mungkin sama antara satu orang dengan yang lainnya.
Bawaslu Biak juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa *NIK*-nya disalahgunakan untuk melapor. "Kami mengharapkan keterlibatan masyarakat agar melaporkan setiap bukti yang mereka miliki terkait penyalahgunaan *NIK* mereka. Laporan tersebut akan diteruskan kepada pihak berwenang dan KPU," ujar Simon.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada warga yang mengalami kesamaan *NIK* untuk melengkapi dengan bukti dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga atau kartu tanda penduduk elektronik, yang bisa ditelusuri keabsahannya. Hingga saat ini, Simon menyatakan bahwa belum ada laporan masuk terkait penyalahgunaan *NIK* selama tahapan pilkada di Biak.
Bawaslu juga telah mendirikan posko pengaduan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pilkada. Warga yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat melaporkan diri dengan melampirkan bukti identitas ke Bawaslu. "Jika terdapat bukti bahwa ada warga yang memiliki hak pilih tetapi belum terdaftar, mereka dapat melaporkan ke kami agar diteruskan kepada KPU dan pihak terkait," kata Simon.
Saat ini, proses tahapan pilkada di Biak Numfor tengah berlangsung, dengan pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati oleh KPU dilaksanakan dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Ini merupakan momen krusial untuk memastikan semua calon dan pemilih terdaftar dengan benar demi kelangsungan pemilihan yang demokratis.
ANTARA
Bawaslu Biak Tingkatkan Pengawasan NIK Jelang Pilkada 2024
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Rumah Bruno Fernandes Dirampok saat MU Kalah 1-4 dari Como 1907
Komentar (0)
Memuat komentar…







