TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tanjung Selor**, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal yang melibatkan 187 ekor burung cucak hijau *(chloropsis sonnerati)*, yang merupakan satwa dilindungi. Pengungkapan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian spesies yang tergolong langka tersebut. Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Polda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, burung cucak hijau tersebut banyak ditemukan di daerah Malinau, Tana Tidung, dan Bulungan. Status perlindungannya penting untuk memastikan keberlangsungan hidup spesies ini di alam. Kasus ini terungkap pada tanggal 28 Agustus 2024, berkat kerjasama antara Tim Ditkrimsus Polda Kaltara dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur. Tim tersebut melakukan penggeledahan di sebuah ruko milik tersangka yang diketahui memiliki inisial BB, bertempat di Tarakan Barat, Kota Tarakan. Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah burung cucak hijau yang dilindungi. Tersangka diketahui berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur, dan memiliki tempat tinggal di Tarakan. Pelaku dikabarkan menjalankan usaha ilegal ini dengan melakukan jual beli secara langsung di ruko miliknya, serta melalui media sosial untuk menjangkau lebih banyak pembeli. Polda Kaltara mendapati bahwa burung cucak hijau sangat diminati dan banyak dipasarkan oleh pelaku di Surabaya. Burung cucak hijau jenis leher kuning ditawarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per ekor, sedangkan yang berleher hitam dijual seharga Rp400 ribu per ekor. Dari aktivitas perdagangan ini, pelaku dapat meraih keuntungan mencapai Rp150 juta dengan penjualan sekitar 500 ekor burung setiap bulan. Kepala Polda Kaltara menegaskan bahwa tindakan-perdagangan satwa yang dilindungi tersebut melanggar undang-undang. Hal ini merujuk pada Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap individu, antara lain, untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, serta memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Pasal juga mencakup larangan terkait telur dan sarang dari satwa yang dilindungi. Sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan ini dapat berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta. Kapolda Kaltara mengingatkan bahwa perdagangan satwa yang dilindungi tidak hanya mengancam populasi spesies, tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, merusak lingkungan, serta menyebabkan hilangnya biodiversitas. Kapolda menekankan pentingnya menjaga kelangsungan hidup spesies tersebut agar tidak punah dan berkontribusi pada terciptanya ekosistem yang sehat dan seimbang. ANTARA