JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menginformasikan bahwa terdapat tiga pasangan calon (paslon) yang telah siap untuk bersaing dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang. Ketiga paslon ini akan memperebutkan posisi kepemimpinan di ibukota negara. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan bahwa semua dokumen pendaftaran dari ketiga pasangan calon telah diterima dalam status lengkap. Hal ini disampaikan oleh Wahyu usai menutup proses pendaftaran Pilkada DKI pada hari Jumat. Tiga paslon yang dinyatakan siap bertarung adalah Ridwan Kamil (RK) bersama Suswono, Pramono Anung dengan Rano Karno, serta Dharma Pongrekun berpasangan dengan Kun Wardana. Proses pendaftaran untuk Pilkada ini ditutup pada Kamis, 29 Agustus, pukul 23.59 WIB. Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana terdaftar sebagai pasangan terakhir yang ikut serta dalam pencalonan ini. Pada hari yang sama, terdapat dua partai politik yang memberikan dukungan tambahan untuk paslon Pramono Anung-Rano Karno serta Ridwan Kamil-Suswono. Wahyu menjelaskan bahwa paslon Pramono Anung-Rano Karno didukung oleh dua partai, yakni PDI Perjuangan dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Dukungan suara untuk paslon ini tercatat mencapai 14,46 persen. Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono, yang sebelumnya didukung oleh 13 partai politik, kini mendapatkan satu dukungan tambahan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), menjadikannya total 14 partai pendukung. Dengan tambahan ini, total akumulasi persentase suara dukungan mereka mencapai 83,46 persen. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk melakukan pemantauan menyeluruh. Mereka akan melakukan pemeriksaan kesehatan serta meninjau kelengkapan berkas pendaftaran para calon tersebut. Dharma Pongrekun-Kun Wardana menjadi pasangan calon ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah Pramono Anung-Rano Karno dan RK-Suswono. Menariknya, pasangan ini merupakan satu-satunya calon independen yang berhasil melengkapi proses pendaftaran. Pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta ini berlandaskan pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota untuk tahun 2024. Proses pendaftaran berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus, dengan jam operasional pendaftaran pada hari pertama dan kedua berlangsung dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dan pada hari ketiga hingga pukul 23.59 WIB. Pemilihan umum untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota dijadwalkan akan berlangsung secara serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024. ANTARA