BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Banda Aceh baru-baru ini mengukuhkan keputusan terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan buku dan perabot di lingkungan Majelis Adat Aceh (MAA). Nilai total pengadaan itu mencapai Rp5,6 miliar. Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, mengonfirmasi bahwa keputusan banding tersebut memperkuat hasil putusan dari pengadilan tingkat pertama. Di dalam pengumumannya, Taqwaddin menyatakan, "Majelis hakim telah memutuskan dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama untuk kasus korupsi yang terjadi di MAA." Kasus ini melibatkan tiga orang terdakwa. Mereka adalah Muhammad Zaini, yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di MAA, Sadaruddin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Emi Sukma, yang merupakan pengusaha yang berperan dalam pengadaan buku tersebut. Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, masing-masing menerima hukuman penjara selama satu tahun. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan alternatif hukuman pengganti berupa pidana penjara selama tiga bulan jika tidak mampu membayar denda. Untuk terdakwa Emi Sukma, terdapat tambahan hukuman yang mengharuskan dia membayar uang pengganti sebesar Rp586,7 juta. Uang pengganti ini secara khusus dikonversi dengan jumlah yang telah dia setorkan ke pengadilan, yaitu Rp600 juta. Dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama telah menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a dan b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Taqwaddin menambahkan bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim banding setuju dengan keputusan dan alasan hukum yang diungkapkan oleh majelis hakim pada tingkat pertama. "Kami sependapat bahwa pertimbangan hukum serta amar putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah benar dan sesuai, sehingga kami menguatkan keputusan tersebut," ujar Taqwaddin. ANTARA