YOGYAKARTA –
**Borneonews - Kulon Progo**, Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, sedang mengintensifkan program eliminasi malaria hingga ke pelosok-pelosok kelurahan. Tujuan dari upaya ini adalah untuk membebaskan wilayah tersebut dari ancaman penyakit malaria. Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utami, menyatakan bahwa malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan menular yang dihadapi oleh daerah ini. Meskipun Kabupaten Kulon Progo telah dianugerahi Sertifikat Eliminasi Malaria oleh Kementerian Kesehatan, hal tersebut tidak berarti bahwa kasus malaria telah sepenuhnya hilang di wilayah ini. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencegahan malaria kepada masyarakat. Sri Budi mengungkapkan bahwa masih ada nyamuk *Anopheles*, yang merupakan vektor penyebar malaria, yang terdeteksi di Kulon Progo. Salah satu tantangan yang dihadapi dalam upaya memberantas malaria adalah kondisi geografis Kabupaten Kulon Progo yang terdiri dari tiga jenis dataran. Terdapat dataran pantai di selatan, dataran menengah, serta dataran tinggi di utara yang dikenal sebagai Pegunungan Menoreh. Kawasan Pegunungan Menoreh ini menjadi titik konsentrasi kasus malaria, terutama di tiga kecamatan, yaitu Kapanewon Samigaluh, Kapanewon Girimulyo, dan Kapanewon Kokap. Secara administratif, Pegunungan Menoreh meliputi tiga kabupaten: Purworejo, Magelang, dan Kulon Progo. Kehadiran pegunungan ini menjadikan kolaborasi dalam penanganan malaria yang serentak antara ketiga pemerintahan kabupaten tersebut sangat penting, sehingga dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Sri Budi menegaskan bahwa langkah kolaboratif ini telah dirumuskan dalam dokumen perjanjian lintas batas yang menitikberatkan pada upaya penanganan malaria. Dalam upaya pemberantasan malaria, terdapat empat fase yang perlu dilalui: masa pemberantasan, masa pre-eliminasi, masa eliminasi, dan masa pemeliharaan. Eliminasi malaria sendiri didefinisikan sebagai proses memutus rantai penularan malaria di suatu wilayah tertentu secara berkesinambungan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka kasus penyakit tersebut hingga ke level yang sangat rendah, sehingga tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat. Sri Budi menjelaskan bahwa terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar bisa mencapai eliminasi malaria. Pertama, Angka Parasitemia Indikator (API) harus kurang dari 1 per 1.000 penduduk. Kedua, angka positif rate di bawah lima persen. Ketiga, tidak ada penularan malaria setempat selama tiga tahun berturut-turut. Sebagai dukungan terhadap upaya pencapaian eliminasi malaria, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menerbitkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2023 mengenai Eliminasi Malaria. Meskipun target untuk mendapatkan Sertifikat Eliminasi Malaria tertunda dua kali, yaitu pada tahun 2016 dan 2019, hal ini disebabkan oleh masih ditemukannya penularan di wilayah tersebut. Dengan diterimanya Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan yang disampaikan oleh Penjabat Bupati Kulon Progo pada 31 Mei 2022, daerah tersebut kini memasuki fase pemeliharaan eliminasi malaria. Dalam rangka mendukung masa pemeliharaan tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemeliharaan Status Bebas Malaria di Kabupaten Kulon Progo. ANTARA