**Borneonews - Kulon Progo**, Daerah Istimewa Yogyakarta - Daop 6 Yogyakarta telah mengambil langkah strategis dengan menutup dua perlintasan sebidang yang berada di wilayah Kabupaten Kulon Progo dan Sukoharjo, Jawa Tengah. Penutupan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat, terutama di tengah peningkatan volume perjalanan kereta api.
Krisbiyantoro, Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. "Kami berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, salah satunya melalui penutupan perlintasan yang tidak sesuai ketentuan," jelas Krisbiyantoro.
Perlintasan yang baru saja ditutup meliputi perlintasan tidak terjaga JPL 673 KM 510+4/5 yang terletak antara Stasiun Kedundang dan Wates di Dusun Ngulakan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Sementara itu, penutupan juga dilakukan di KM 3+1/2 Dusun Kronelan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Sukoharjo.
Hingga bulan Agustus 2024, Daop 6 telah menutup total enam perlintasan sebidang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak terdaftar dengan Nomor JPL, tidak dijaga, dan tidak berpintu, serta berukuran kurang dari dua meter, akan ditutup atau dilakukan normalisasi jalur.
"Keberadaan perlintasan ini menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami fokus menutup perlintasan yang tidak memenuhi regulasi yang ada," tambahnya.
Sebelum melaksanakan penutupan perlintasan, tim dari Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk memberikan informasi terkait langkah yang diambil. Penutupan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6.
Menurut Krisbiyantoro, keberadaan perlintasan sebidang yang terletak dekat dengan pemukiman dan area industri mengandung risiko tinggi untuk terjadinya kecelakaan, termasuk jenis kecelakaan yang dikenal dengan istilah *temperan*. Ia juga mengidentifikasi empat jenis dampak yang dapat ditimbulkan dari kecelakaan di perlintasan sebidang. Hal ini mencakup korban jiwa, luka berat, dan luka ringan yang dialami oleh petugas, penumpang, serta pengguna jalan lainnya.
Dampak lain dari kecelakaan tersebut melibatkan kerusakan pada sarana kereta api, yang mencakup kerusakan pada lokomotif, kereta, dan gerbong. Selain itu, kerusakan pada prasarana kereta api seperti rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan juga menjadi perhatian. Kecelakaan ini berpotensi mengganggu perjalanan kereta api, yang berakibat pada keterlambatan dan penumpukan penumpang, serta pengalihan moda transportasi lainnya, atau yang dikenal dengan istilah *overstappen*.
Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, Daop 6 melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi langsung di lokasi perlintasan, di sekolah, serta kepada masyarakat umum. Selain itu, pihak Daop 6 juga mengusulkan kepada pemerintah pembangunan perlintasan tidak sebidang melalui metode seperti pembangunan *flyover* atau *underpass*, dan melakukan perawatan serta perbaikan pada sarana di perlintasan yang ada.
Saat ini, terdapat 297 titik perlintasan sebidang di wilayah operasi Daop 6, di mana 138 di antaranya merupakan titik perlintasan resmi yang terjaga, sedangkan 159 titik lainnya adalah perlintasan yang tidak terjaga. Krisbiyantoro berharap agar semua elemen masyarakat dan pemerintah bersatu dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang, dengan menekankan pentingnya berhati-hati dan mematuhi semua rambu yang ada ketika melintasi perlintasan kereta api.
ANTARA
Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan Demi Keselamatan Masyarakat
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







