BORNEONEWS, Palangka Raya - Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung.
Hera menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengarah pada dukungan terhadap calon tertentu.
"ASN harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," ASN juga harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat," tambahnya, Jumat, 30 Agustus 2024.
Hera juga mengingatkan bahwa ASN yang melanggar aturan netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"ASN yang melanggar aturan netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
--page
Penegasan netralitas ASN ini disampaikan Hera dalam rangka menjaga integritas dan profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
"Kami ingin memastikan bahwa ASN di Kota Palangka Raya tetap profesional dan berdedikasi dalam melayani masyarakat tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik," tutup Hera. (PATHUR/Y)









