BORNEONEWS, Gunung Mas - Terjadi dua kecelakaan lalu lintas dan 29 pengendara yang ditilang akibat melanggar peraturan lalu lintas, serta dua pengendara di berikan teguran selama pelaksanaan Operasi Ramadniya 2016, di Kabupaten Gunung Mas.

"Akibat dua kejadian kecelakaan, satu korban meninggal dunia dan dua korban mengalami luka ringan. Sementara kerugian materil sebanyak Rp11 juta," ungkap Kapolres Gumas AKBP Pria Premos melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Iptu Hermanto kepada wartawan di ruang kerjannya, Selasa (12/7/2016).

Dia menyampaikan, tempat kecelakaan lalu lintas semuanya terjadi di jalan lintas Kuala Kurun-Palangka Raya. Untuk tempat kejadian pertama di sekitar Jembatan Batu Mahasur dan TKP kedua di sekitar Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun.

"Kecelakaan diakibatkan pengemudi tidak mengerti aturan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas di Jembatan Batu Mahasur melibatkan pengendara yang berusia 16 tahun dan yang meninggal dunia juga berusia 13 tahun. Pengendara tidak menggunakan helem dan belum memiliki SIM," terang dia.

Sementara untuk pengendara yang ditilang,lanjut Hermanto, yakni pengendara yang melakukan pelanggaran berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Misalnya kendaraan roda empat bak terbuka yang mengangkut penumpang mau pun pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm.

"Di samping itu yang ditilang juga kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar menimbulkan suara nyaring," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kasat lantas Polres Gumas mengimbau kepada masyakat di wilayah Gumas untuk mematuhi peraturan lalu lintas untuk meminimalisir angka kecelakaan. (EPRA SENTOSA/m)