**Borneonews - Jakarta**, Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengemukakan pendapatnya mengenai tuntutan para mitra ojek *online* (ojol) yang meminta adanya legalitas bagi pekerja ojol dan kurir *online*. Menurutnya, tuntutan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi para pekerja yang bersangkutan.
Nailul menekankan bahwa keberadaan ojol termasuk dalam kategori pekerja tidak tetap atau *gig economy*, yang sangat bergantung pada fleksibilitas waktu dalam menjalankan tugas. Ia menyatakan, "Saya memahami bahwa keinginan mereka untuk mendapatkan status sebagai pekerja dapat memberikan hak-hak yang mereka tuntut. Namun, ketika mereka menjadi pekerja resmi, bentuk kontrak yang akan diterapkan tidak lagi mencerminkan sifat pekerjaan *gig*." Hal ini bisa mengakibatkan hilangnya fleksibilitas dalam menjalani pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut, Nailul mengingatkan bahwa formalitas status pekerja ojol dapat menjebak para pengemudi dalam pekerjaan dengan kualitas yang rendah, tanpa adanya kesepakatan untuk mengembangkan keterampilan mereka. Ia berargumen bahwa inti permasalahannya bukanlah pada status sebagai angkutan umum. Sejak awal, permasalahan tentang pengklasifikasian ojol sebagai angkutan umum tidak pernah dipermasalahkan.
Isu tentang legalisasi ojol ini telah menjadi perbincangan sejak tahun 2023 ketika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengajukan draft peraturan menteri mengenai ojek *online*. Pada saat itu, banyak pengemudi ojol menolak adanya pembatasan jam kerja yang hanya diizinkan maksimal 12 jam per hari.
Ketua Umum Gograber Indonesia, Ferry Budhi, mengungkapkan, "Pembatasan jam kerja akan merugikan kami, karena hal tersebut mengurangi fleksibilitas yang kami miliki." Pernyataan ini disampaikannya saat mengadakan unjuk rasa di depan Gedung Kemenaker, Jakarta baru-baru ini.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah menyatakan dukungan terhadap ide untuk mengatur status dan ketentuan terkait ojol, termasuk aspek kesejahteraan para pengemudi, dalam suatu regulasi yang setara dengan Undang-Undang. "Usulan untuk membuat landasan hukum tersebut sangat baik, dan kami setuju untuk hal itu," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah perlu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol, mengingat jumlah kendaraan ojol yang meningkat signifikan dan memengaruhi sistem transportasi umum serta konektivitas masyarakat.
Budi Karya menyoroti pentingnya pendapatan yang diperoleh oleh para pengemudi ojol, dengan menyatakan, "Pendapatan yang mereka terima sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka. Bahkan, ada di antara mereka yang merupakan penyandang disabilitas, dan kami sangat menghargai hal itu."
Hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mencakup pengaturan mengenai penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk angkutan penumpang maupun barang. Saat ini, regulasi mengenai kendaraan roda dua tersebut hanya dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
ANTARA
Tuntutan Legalitas Ojol, Dampak Negatif bagi Pekerja Fleksibel
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







