JAKARTA –
**Borneonews - Sorong, Papua Barat Daya**, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa terdapat 48 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pilkada serentak 2024 dengan hanya satu pasangan calon atau calon tunggal. Menurut Idham, dari total 37 provinsi, hanya Papua Barat yang memiliki satu pasangan calon. Ia menjelaskan bahwa hampir semua partai politik di provinsi ini telah menyatakan dukungan mereka kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani. Dukungan terhadap pasangan ini datang dari 17 partai politik, sementara hanya satu partai yang tidak ikut dalam dukungan tersebut. Dominggus Mandacan merupakan Ketua DPW Partai NasDem, sedangkan Mochamad Lakotani menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra. Secara keseluruhan, di tingkat kabupaten dan kota, terdapat 48 daerah yang memiliki pasangan calon tunggal. Rinciannya adalah 42 daerah di tingkat kabupaten, lima daerah di tingkat kota, dan satu provinsi. Idham juga menyampaikan bahwa selama tiga hari pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus, terdapat 1.518 bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri untuk Pilkada serentak 2024. Dalam 37 provinsi yang menggelar pilkada, tercatat sebanyak 101 pasangan calon yang mendaftar. Di tingkat kabupaten, dari total 415 daerah penyelenggara Pilkada, terdaftar sekitar 1.133 pasangan calon, sedangkan di tingkat kota, terdapat 93 daerah dengan total 277 pasangan. Idham memastikan bahwa selama proses pendaftaran, berjalan lancar tanpa adanya gesekan signifikan. Meski demikian, ia mengakui bahwa di beberapa daerah sempat terjadi kendala, terutama yang berkaitan dengan administrasi, seperti keterlambatan dalam pengiriman formulir model B dari partai politik. Sebelumnya, KPU RI juga melakukan pemantauan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di daerah otonom baru, Provinsi Papua Barat Daya, dan memastikan bahwa semua persiapan telah dilaksanakan dengan baik. Ini merupakan kali pertama bagi daerah tersebut menyelenggarakan Pilkada. Idham menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pilkada serentak berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU RI memiliki kewenangan untuk melaksanakan *monitoring* di seluruh daerah Indonesia dalam rangka memastikan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan dengan baik dan lancar. ANTARA