JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia telah mengambil langkah proaktif untuk menanggulangi permasalahan lowongan kerja palsu. Dalam upaya ini, Kemnaker berencana untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Hoaks Lowongan Kerja. Hoaks mengenai lowongan kerja telah menjadi isu yang sangat meresahkan dan memberikan dampak yang merugikan bagi para pencari kerja. Oleh karena itu, tindakan tegas diperlukan untuk membendung penyebaran informasi yang tidak benar ini. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam sebuah keterangan resmi yang diterima di Jakarta. Kemnaker telah mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja yang dapat diakses dengan mudah melalui berbagai saluran komunikasi, seperti *call center*, aplikasi WhatsApp, situs resmi, dan media sosial Kemnaker. Ini merupakan langkah awal yang penting dalam mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan. Selain itu, Kemnaker juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di berbagai daerah untuk mendirikan posko serupa. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di lingkungan mereka. Dengan kemitraan ini, diharapkan informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih terarah dan dapat diandalkan. Sebagai bagian dari strategi yang lebih komprehensif, Kemnaker akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hoaks Lowongan Kerja. Satgas ini akan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Dinas Tenaga Kerja daerah. Tugas utama dari Satgas ini adalah memastikan bahwa setiap informasi lowongan kerja yang beredar telah melalui verifikasi yang ketat, serta mengambil tindakan terhadap informasi palsu yang muncul. Untuk mendukung para pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja yang valid melalui portal resmi yang dapat diakses di www.karirhub.kemnaker.go.id. Sesuai dengan upaya ini, Kemnaker juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan inspeksi pada pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu terkait lowongan kerja. Anwar juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang beredar di media sosial. Langkah ini penting untuk melindungi diri dari informasi yang tidak akurat dan menjebak. Sebagai rencana jangka panjang, Kemnaker memiliki rencana untuk menerapkan sistem registrasi menggunakan *QR Code* untuk setiap lowongan kerja. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Dengan sistem ini, diharapkan proses validasi informasi terkait lowongan kerja menjadi lebih efisien. Dengan berbagai upaya dan strategi ini, Kemnaker berharap dapat mengurangi dampak negatif dari hoaks lowongan kerja serta meningkatkan perlindungan bagi pencari kerja di seluruh Indonesia. ANTARA