JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme yang terjadi di masa lalu. Sebelumnya, batas waktu tersebut hanya tiga tahun, kini diperpanjang menjadi sepuluh tahun. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa keputusan ini sangat berarti bagi para korban, karena memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka untuk memperoleh hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Susilaningtias juga menghargai usaha yang dilakukan oleh para korban serta kuasa hukumnya dalam memperjuangkan hak konstitusional mereka melalui proses uji materi di MK. Dia berharap bahwa keputusan tersebut dapat memastikan keadilan yang lebih baik bagi semua korban. LPSK berencana untuk melaksanakan sejumlah langkah strategis sebagai tindak lanjut dari putusan MK, sehingga korban terorisme pada masa lalu dapat dengan mudah mengakses hak-hak yang dimiliki. Rencana ini mencakup penyesuaian prosedur, penyediaan informasi yang jelas dan transparan, serta peningkatan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Terutama, LPSK akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) terkait penerbitan surat keterangan bagi korban. Tujuan dari semua ini adalah untuk memastikan bahwa para korban tidak mengalami hambatan dalam mengajukan permohonan bantuan, kompensasi, atau rehabilitasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut, LPSK berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap korban terorisme masa lalu mendapatkan bantuan dan kompensasi yang menjadi hak mereka, sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan oleh MK. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 43L ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pada sidang yang digelar di Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian." Dalam amar putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023, MK memutuskan bahwa frasa “*tiga tahun* terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku” dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “*sepuluh tahun* terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku”. Dengan kata lain, MK memberikan perpanjangan waktu bagi para korban terorisme di masa lalu untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada LPSK. Dalam pertimbangannya, MK menyimpulkan bahwa pilihan sepuluh tahun sebagai tenggang waktu yang adil, mengingat UU Nomor 5 Tahun 2018 diundangkan pada 22 Juni 2018, sementara proses penerbitan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya mengalami keterlambatan. Selain itu, dampak dari pandemi COVID-19 juga turut mempengaruhi proses tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan, "Tenggang waktu sepuluh tahun terhitung sejak UU 5/2018 mulai berlaku hingga 22 Juni 2028 harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh lembaga-lembaga yang berwenang untuk memulihkan hak konstitusional para korban, termasuk memberikan kemudahan layanan bagi mereka." Permohonan uji materi ini diajukan oleh Peria Ronald Pidu, seorang korban Tindak Pidana Terorisme yang mengalami teror bom di Pasar Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Juga terdapat nama-nama lain seperti Mulyani Taufik Hidayat dan Febri Bagus Kuncoro, yang merupakan korban dari bom Beji, Depok, Jawa Barat. Para pemohon menyatakan bahwa Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang tersebut menimbulkan kerugian konstitusional yang spesifik dan faktual, karena keberlakuan pasal tersebut mencegah mereka mendapatkan kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi yang seharusnya dapat diajukan ke LPSK. ANTARA