BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pangkalpinang, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengambil keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran bagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diambil setelah hanya satu pasangan calon yang mendaftar dalam periode awal pendaftaran. Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menyatakan bahwa hingga hari ketiga pendaftaran bakal calon kepala daerah, yang berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024, hanya terdapat satu pasangan calon, yaitu Maulan Aklil dan Masagus M. Hakim. Ia mengungkapkan pentingnya memenuhi ketentuan yang mengharuskan minimal ada dua pasangan calon yang mendaftar. "Sesuai dengan peraturan yang berlaku, jumlah calon minimal adalah dua kali lipat dari kebutuhan, yaitu dua pasangan calon. Jika tidak ada yang memenuhi syarat tersebut, kami akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari ke depan," ujar Sobarian. Perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah tersebut akan dilaksanakan dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024. Sementara itu, untuk proses pemeriksaan kesehatan para calon, akan ditunda hingga masa pendaftaran selesai, yang diperkirakan berlangsung sekitar 2 hingga 3 September 2024. Sobarian berharap agar pelaksanaan pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan lancar, aman, dan dalam suasana yang kondusif. Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil dan Masagus M. Hakim, mendapatkan sambutan hangat dari ribuan pendukung saat mereka mendaftar di KPU Kota Pangkalpinang pada 29 Agustus 2024. Maulan Aklil, yang lebih akrab disapa Bang Molen, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat atas dukungan yang diberikan untuk mengantarkannya dan Masagus M. Hakim ke KPU. "Mulai dari titik nol tidaklah mudah. Namun hari ini, semua elemen masyarakat, dari berbagai suku, agama, dan ras, bersatu mengawal langkah kami di titik nol ini," ujar Molen, menunjukkan semangat persatuan di antara para pendukungnya. ANTARA