JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menginformasikan bahwa Tri Rismaharini belum mengajukan surat pengunduran diri dari posisinya sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini terkait dengan niatnya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024. Sebelumnya, Risma telah menyatakan komitmennya untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial guna berkontestasi dalam Pilkada, berpasangan dengan Zahrul Azhar Asumta, yang akrab disapa Gus Hans. Meskipun bakatnya untuk menjadi calon gubernur telah diumumkan, hingga saat ini, Ari menegaskan bahwa Risma belum resmi menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Mensos. "Hingga kini, Ibu Risma belum mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Menteri Sosial," ungkap Ari dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta. Ia juga menekankan bahwa tidak ada kewajiban bagi para menteri atau pejabat setingkat untuk mengundurkan diri ketika mereka ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pilkada. Meski demikian, Ari memberikan penegasan bahwa keputusan Risma untuk menghentikan jabatannya sebagai Menteri Sosial adalah hal yang sepenuhnya bersifat personal dan perlu dihormati. "Keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut merupakan hak pribadi yang wajib dihargai," tambahnya. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah menerima berkas pencalonan Risma dan Gus Hans untuk posisi gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024. Penyerahan berkas tertanggal 29 Agustus 2024 ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, di kantor KPU setempat di Surabaya. "Dokumen dari PDI Perjuangan dan Hanura terkait dengan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 telah lengkap dan diterima oleh KPU," jelas Aang. Perlu dicatat bahwa pasangan ini hanya didukung oleh dua partai politik, yaitu PDI Perjuangan dan Hanura. Sebelumnya, Partai Ummat yang sempat dinyatakan mendukung, memutuskan untuk menarik dukungan tersebut. ANTARA