**Borneonews - Bali**, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama PT Pegadaian melaksanakan inisiatif untuk mengembangkan desa atau kelurahan yang memiliki tingkat kepatuhan hukum yang tinggi di Bali. Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan *desa sadar hukum* yang dikenal dengan sebutan DKSH (Desa/Kelurahan Sadar Hukum).
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, menjelaskan bahwa status DKSH yang diperoleh oleh suatu desa mencerminkan bahwa lingkungan tersebut memiliki angka kriminalitas yang rendah. Selain itu, masyarakat yang tinggal di desa tersebut cenderung taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Penjelasan tersebut disampaikan dalam kunjungannya ke Desa Aan, Klungkung, Bali, yang juga menjadi bagian dari survei untuk program Kolaborasi Pembinaan Desa.
Program ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dijalankan oleh PT Pegadaian, yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi desa dan mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kunjungan Widodo ke Desa Aan tidak hanya untuk melakukan survei, tetapi juga untuk melihat langsung perkembangan desa tersebut yang telah diakui dengan status DKSH. Pada tahun 2023, kepala desa tersebut juga mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Award, sebuah prestasi yang sangat membanggakan.
Widodo menambahkan bahwa status DKSH diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi desa tersebut, termasuk dalam pengembangan potensi pariwisata serta menciptakan peluang kerja bagi masyarakat setempat. Ia juga memberikan apresiasi kepada PT Pegadaian atas pelaksanaan program pembinaan, serta mengusulkan adanya peningkatan sinergi antara BPHN dan Pegadaian dalam berbagai program di masa mendatang.
Widodo menegaskan bahwa kolaborasi antara BPHN dan PT Pegadaian dalam program Kolaborasi Pembinaan Desa bisa menjadi teladan bagi kerja sama antara lembaga pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di tingkat desa.
Diharapkan, dengan adanya program-program semacam ini, desa-desa di Indonesia dapat bergerak menuju kemajuan, kemandirian, dan kesadaran hukum yang lebih tinggi. Hal ini tentunya akan memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan nasional.
Sementara itu, Nur Afifah, Kepala Departemen Community Involvement and Development Divisi TJSL Pegadaian, sependapat dengan pandangan yang disampaikan oleh Widodo. Ia menyatakan bahwa dengan kesadaran hukum yang tinggi, diharapkan masyarakat akan semakin patuh terhadap hukum. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi masalah hukum di tingkat desa, seperti dalam hal pegadaian atau transaksi pinjaman yang sering kali bermasalah.
ANTARA
Kolaborasi BPHN dan Pegadaian Kembangkan Desa Sadar Hukum di Bali
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







