**Borneonews - Jakarta**, Dewan Pers telah resmi mengangkat sebelas anggota yang akan mengisi Komite pelaksana yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Peraturan ini berkaitan dengan tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalis berkualitas, atau yang lebih dikenal sebagai *Perpres Publisher Rights*.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa tim seleksi telah melakukan penetapan terhadap 11 individu sebagai anggota komite tersebut. Proses ini disahkan melalui keputusan Dewan Pers pada 19 Agustus 2024. Ia menekankan bahwa komite yang dibentuk terdiri dari berbagai unsur, yakni lima anggota berasal dari Dewan Pers, lima anggota lainnya mewakili para ahli yang berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta satu anggota yang mewakili pemerintah, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Nama-nama dari anggota komite tersebut adalah Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprato, yang berasal dari unsur Dewan Pers. Sementara itu, dari kalangan pakar terdapat Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi. Mediodecci Lustarini, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik di Kementerian Kominfo, juga termasuk dalam susunan anggota tersebut.
Ninik menyatakan bahwa sebelas anggota komite itu akan memulai tugas mereka pada 1 September 2024. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas mereka, setiap anggota telah menerima surat keputusan dari Dewan Pers yang mencakup empat aspek krusial. Pertama, standar tata kelola komite; kedua, standar operasional perjanjian kerja sama antara perusahaan media dan platform digital; ketiga, standar operasional untuk mediasi; dan keempat, standar operasional pengawasan terhadap dukungan platform digital terhadap jurnalisme yang berkualitas. Semua standar tersebut sejalan dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 7 Perpres tersebut.
Harapannya, komite ini dapat beroperasi secara optimal dan menciptakan ekosistem pers yang lebih sehat. Salah satu tujuan utama dari pembentukan komite ini adalah untuk memastikan adanya pembagian keuntungan yang adil antara perusahaan platform digital dan media.
Lebih lanjut, Ninik menjelaskan bahwa fungsi komite ini adalah bersifat pasif dalam konteks hubungan antara penerbit dan platform, yang dilakukan secara business-to-business (*B2B*). Jika terjadi sengketa atau perusahaan media membutuhkan konsultasi mengenai kerjasama dengan platform digital, komite akan berperan sebagai mediator dan konsultan.
Di dalam kalangan perusahaan pers yang lebih kecil, banyak yang belum memiliki pemahaman tentang cara melakukan kerjasama yang efektif, sehingga kehadiran komite ini diharapkan dapat membantu mereka. Selain itu, komite juga diharapkan dapat aktif mengawasi agar platform digital memberikan dukungan yang signifikan dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat di Indonesia.
Pengawasan ini mencakup upaya untuk memfasilitasi pemberitaan yang selaras dengan konstitusi, menjunjung tinggi keberagaman, serta mendorong inklusi. Komite juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan platform serta media memberikan dukungan kepada jurnalis melalui berbagai jenis pelatihan.
Satu hal yang juga ditekankan dalam Perpres ini adalah pentingnya bagi perusahaan platform untuk merancang algoritma yang sesuai dengan regulasi pemerintah, guna mencegah polarisasi, serta mempromosikan nilai-nilai keberagaman dan inklusi di Indonesia.
Ninik menambahkan, "Dengan terbentuknya komite ini, kami berharap bahwa jurnalisme berkualitas akan semakin terlindungi, dan hak-hak jurnalis serta media dapat terjaga dengan baik."
ANTARA
Dewan Pers Bentuk Komite untuk Tingkatkan Jurnalisme Berkualitas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







