PALU –
**Borneonews - Morowali Utara**, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam usaha melestarikan situs jejak tapak tangan prasejarah yang terletak di Goa Ganda-Ganda. Menurut Asisten II Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Morowali Utara, Ridwan Nonci, kondisi situs ini yang tersebar dan sulit dijangkau menuntut keterlibatan lebih dari sekadar pemerintah. Dalam seminar mengenai hasil riset berjudul "Jejak Tapak Tangan Prasejarah di Goa Ganda-Ganda" yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Universitas Tadulako, Ridwan mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lima lokasi tapak tangan di Kecamatan Petasia. Lokasi-lokasi tersebut adalah tapak tangan Ganda-Ganda di Desa Topohulu, tapak tangan Gili Lana di Gunung Batu Putih, tapak tangan Goa Air di Desa Gili Lana, tapak tangan Pingia di Tanjung Uge, dan tapak tangan Pulau Balasika di Desa Tana Uge. Ridwan memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan riset ini, yang tidak hanya berfungsi sebagai upaya pengembangan ilmu pengetahuan tetapi juga untuk memperdalam pemahaman mengenai peradaban manusia di masa lalu. Riset ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi di tingkat lokal melalui sektor pariwisata, dengan menciptakan peluang bagi pengusaha dan pelaku pariwisata setempat. Kolaborasi antar pihak dinilai sangat esensial dalam menjaga kelestarian situs jejak tapak tangan ini. Komunitas lokal perlu dilibatkan melalui pembentukan kelompok sadar wisata di masing-masing daerah. Selain itu, peran perusahaan swasta, terutama yang bergerak di sektor pertambangan yang beroperasi di sekitar situs, juga sangat penting. Mereka diharapkan mematuhi prosedur penambangan agar tidak merusak situs bersejarah tersebut. Lebih lanjut, Ridwan mengusulkan agar aparat penegak hukum memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang dengan sengaja merusak situs ini. Dia juga mengajak anggota dewan untuk mempertimbangkan alokasi anggaran yang mendukung pelestarian situs jejak tapak tangan ini. Dalam konteks ini, Ridwan berharap agar instansi yang bertanggung jawab atas kebudayaan dan kepariwisataan dapat menindaklanjuti penelitian ini, karena diharapkan selain menjadi representasi peradaban masyarakat Morut, juga dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui kegiatan pariwisata. Sementara itu, peneliti Haliadi Sadi menjelaskan bahwa lukisan tapak tangan atau *hand stensil* yang ditemukan merupakan objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB) yang dilindungi oleh dua undang-undang, yaitu UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda *hand stensil* di batu cadas ini merupakan jejak masyarakat kuno Morowali yang menciptakan sejarah seni di daerah tersebut. Haliadi menambahkan bahwa dari perspektif sejarah, seni batu cadas termasuk dalam kehidupan manusia purba yang menunjukkan peralihan dari periode berburu dan meramu ke fase bercocok tanam, yang biasanya ditandai dengan tinggal di gua. *Hand stensil* yang terdapat di Goa Ganda-Ganda di Morowali Utara adalah telapak tangan yang terpampang di tebing batu, menjadi bukti nyata peradaban yang telah ada sejak zaman dahulu. ANTARA