**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa asesmen yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) adalah momen yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk Kemenkumham, harus aktif mengikuti proses ini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Anggoro Dasananto, mengungkapkan bahwa asesmen ini tidak hanya mencakup DJKI, tetapi juga difokuskan pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Proses asesmen ini dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus.
Kesempatan ini bagi kami adalah untuk mengevaluasi dan memperbaiki standar pelayanan publik di DJKI. Kami terbuka untuk dinilai sesuai dengan apa yang telah kami lakukan, ujar Anggoro dalam pernyataannya, yang disampaikan di Jakarta pada hari Jumat.
Dalam konteks ini, Anggoro berharap bahwa asesmen yang sedang berlangsung ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas layanan yang telah disediakan selama ini.
Pada tahun sebelumnya, yaitu 2022, DJKI telah berhasil meraih sertifikasi ISO 37001:2016 yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (*Anti-Bribery Management System*). Pencapaian ini menegaskan komitmen DJKI dalam upaya pencegahan, deteksi, dan penanganan korupsi serta gratifikasi.
Setahun setelahnya, pada tahun 2023, DJKI berhasil mendapatkan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu Layanan Kekayaan Intelektual ISO 9001:2015 dari TUV Nord. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh proses bisnis yang dijalankan oleh DJKI telah memenuhi standar internasional yang diakui.
DJKI juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik di masa depan, khususnya di tahun 2024. Hal ini akan dilakukan melalui evaluasi dan penyusunan Peta Proses Bisnis yang menjadi bagian dari strategi mereka.
Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Evaluasi dan penyusunan Peta Proses Bisnis akan menjadi langkah penting untuk memastikan adanya koordinasi dan kolaborasi yang lebih efisien antar unit kerja, tambahnya.
Di tahun 2023 ini, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (IG) DJKI mencatat pencapaian yang memuaskan dengan nilai 83,90 dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Anggoro mencatat bahwa hasil ini menjadi pendorong bagi DJKI untuk terus meningkatkan dan memperbaiki standar pelayanan di seluruh unit mereka.
Tim penilai yang ditunjuk oleh Ombudsman RI untuk melakukan asesmen kali ini terdiri dari Wahyu Estining Tyas, Rangga Rizki Pradana, dan Nur Afifah Rahayu, yang semuanya merupakan Asisten Pratama pada lembaga tersebut.
Para penilai tersebut memiliki tugas penting untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di DJKI sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, tandas Anggoro.
ANTARA
Kemenkumham Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Asesmen Ombudsman
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Komentar (0)
Memuat komentar…







