JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah berinisiatif untuk mengatasi informasi palsu mengenai lowongan pekerjaan yang beredar di masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah perencanaan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penghapusan Iklan Lowongan Pekerjaan Palsu. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa iklan lowongan pekerjaan yang tidak valid sudah menjadi masalah serius dan menimbulkan dampak negatif bagi pencari kerja. Oleh karena itu, kementerian merasa perlu mengambil tindakan tegas sebagai upaya mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan tersebut. Dalam upaya pembentukan tim tersebut, Sanusi menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan yang relevan. Kolaborasi ini termasuk pihak-pihak seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Nasional (Polri), serta dinas tenaga kerja daerah. Lebih lanjut, pejabat tersebut menjelaskan bahwa tim tugas ini akan bertanggung jawab dalam memastikan semua iklan lowongan kerja yang beredar telah melalui proses verifikasi. Selain itu, tim juga akan menangani tindakan terhadap para pelaku penipuan yang terkait dengan isu ini. Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan pencegahan hoaks lowongan kerja yang dapat diakses melalui berbagai saluran, antara lain telepon, WhatsApp, situs web, dan akun media sosial kementerian. Untuk membantu para pencari kerja, kementerian telah menampilkan daftar lowongan pekerjaan yang sah di portal resminya, www.karirhub.kemnaker.go.id. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pencari kerja dalam menemukan informasi yang akurat mengenai lowongan yang tersedia. Sanusi juga mencatat bahwa pemerintah bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi lowongan pekerjaan yang palsu. Di samping itu, Kementerian Ketenagakerjaan merencanakan untuk meluncurkan kebijakan yang mewajibkan penggunaan *QR code* dalam iklan dan akses lowongan pekerjaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam memvalidasi informasi pekerjaan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 57 tahun 2023. Diharapkan, semua langkah ini dapat mengendalikan penyebaran iklan lowongan kerja yang tidak benar dan meningkatkan perlindungan bagi pencari kerja di Indonesia. ANTARA