BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Upaya penyelundupan tiga ekor owa yang merupakan satwa endemik Indonesia ke Dubai, Uni Emirat Arab, berhasil digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta. Kerjasama dengan tim penegak hukum setempat maksimalkan penindakan ini. Kepala Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa satu orang tersangka dengan inisial GMA, yang merupakan warga negara asing asal Mesir, telah diamankan dalam kasus ini. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai seorang penumpang yang diduga membawa primata melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pada tanggal 29 Agustus 2024, petugas mendapatkan laporan mengenai upaya penyelundupan satwa primata dan selanjutnya melakukan pemantauan terhadap sebuah koper milik penumpang dengan inisial GMA (36), yang tercatat sebagai bagasi pesawat Emirates (EK-357) dari Jakarta menuju Dubai. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas Bea Cukai menemukan satu ekor owa siamang (*Symphalangus syndactylus*) dan dua ekor owa ungko (*Hylobates agilis*). Satwa tersebut disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu yang dibungkus dengan makanan serta pakaian, dalam taktik yang dikenal sebagai *false concealment*. Setelah menemukan barang bukti, petugas segera mengamankan penumpang beserta barang bawaannya ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk investigasi lebih lanjut. Gatot menjelaskan bahwa satwa yang akan diselundupkan termasuk dalam Appendix I CITES, yang mengindikasikan bahwa mereka merupakan hewan langka yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan di pasar internasional. Status konservasi mereka sangat mengkhawatirkan, tergolong dalam kelompok Genting (Endangered/EN) menurut daftar yang dikeluarkan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). Di Indonesia, baik owa siamang maupun owa ungko dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106 Tahun 2018. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui membeli primata tersebut melalui seorang penyedia satwa di Indonesia, dengan rencana untuk diperdagangkan di Uni Emirat Arab. Dia juga mengonfirmasi bahwa sudah lama terlibat dalam perdagangan satwa langka dari berbagai negara, terutama yang berada di Asia, dengan tujuan pasar di Timur Tengah dan Afrika. Berdasarkan bukti yang cukup, kasus ini telah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan, dan GMA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang mengancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, tersangka juga akan dikenakan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tiga tahun serta denda hingga Rp3 miliar. ANTARA