**Borneonews - Jakarta**, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa Komite pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas, yang lebih dikenal dengan istilah *Publisher Rights*, akan beroperasi secara independen. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa komite dapat menjalankan tugasnya tanpa pengaruh dari pemerintah.
Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta pada hari Jumat, Hadi menegaskan bahwa keberadaan komite ini tidak akan didominasi oleh kepentingan pemerintah. Dengan cara ini, diharapkan fungsi dan tanggung jawab komite dapat terlaksana secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden tersebut.
Peraturan Presiden ini, khususnya pada pasal 3, menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan mencakup terjalinnya kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers. Pasal 7 kemudian menjelaskan berbagai mekanisme dan bentuk kerja sama yang diatur untuk menjamin keadilan dan keseimbangan dalam hubungan tersebut.
Untuk mengawasi penerapan Perpres ini, telah dibentuk sebuah komite yang anggotanya adalah perwakilan dari Dewan Pers, pemerintah, serta pakar di bidang platform digital. Dalam konteks ini, Hadi menyatakan bahwa penunjukan para pakar dilakukan berdasarkan ketentuan khusus yang tercantum dalam Pasal 15 Ayat 5. Dalam pasal ini, dinyatakan bahwa menteri yang mengkoordinasikan urusan politik, hukum, dan keamanan memiliki wewenang untuk menunjuk pakar ke dalam komite.
Hadi menambahkan bahwa meskipun memiliki kewenangan tersebut, penunjukan pakar dilakukan secara hati-hati dan tidak sewenang-wenang. Proses penunjukan diakui melalui konsultasi dengan Dewan Pers agar pilihan pakar didasarkan pada pertimbangan yang matang. Dia menyatakan bahwa anggota komite dari kalangan pakar telah ditentukan berdasarkan hasil konsultasi dan masukan dari Dewan Pers serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam kesempatan ini, Hadi menekankan harapannya agar seluruh anggota komite dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Ia percaya bahwa dengan dedikasi yang tinggi, komite ini akan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam menghadapi tantangan di sektor pers nasional yang semakin kompleks akibat disrupsi informasi dan komunikasi.
Lebih jauh, Hadi menjelaskan bahwa Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki regulasi khusus untuk mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Ia menyatakan bahwa penerbitan Perpres ini merupakan cerminan komitmen pemerintah untuk mendukung keberlangsungan pers nasional di tengah tantangan akibat perkembangan teknologi digital yang pesat.
Perlu dicatat bahwa ketidakpastian yang diakibatkan oleh disrupsi informasi adalah hal yang sedang dihadapi tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Regulasi seperti ini sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan dalam ekosistem media yang ada. Hadi menekankan bahwa tujuan utama dari regulasi ini adalah menciptakan hubungan yang seimbang antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, demi terwujudnya ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.
Dewan Pers telah menetapkan sebelas anggota Komite pelaksana Perpres *Publisher Rights*. Anggota tersebut terdiri dari lima perwakilan Dewan Pers, lima ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta satu perwakilan dari pemerintah yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Daftar nama anggota komite tersebut mencakup Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprato dari Dewan Pers. Sementara itu, dari unsur pakar terpilih Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi. Perwakilan dari pemerintah adalah Mediodecci Lustarini, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.
ANTARA
Komite Perpres Publisher Rights Diharapkan Beroperasi Mandiri dan Profesional
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







