PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, telah memfasilitasi perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk warga binaan pemasyarakatan. Inisiatif ini dikenal dengan nama *Vandegan*, yang merupakan singkatan dari Validasi Data Elektronik Warga Binaan. Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Kerja sama dengan lembaga pemasyarakatan di daerah setempat menjadi kunci dalam pelaksanaan perekaman dan penerbitan *KTP* elektronik bagi para warga binaan. Irma Novrita menekankan pentingnya *Vandegan* yang bertujuan untuk memberikan akses bagi warga binaan dalam memperoleh identitas hukum yang sah, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Hal ini juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan pemungutan suara dalam proses demokrasi. Pelaksanaan kegiatan perekaman dilakukan di masing-masing lembaga pemasyarakatan yang beroperasi di Pekanbaru. Setiap lembaga tersebut akan mengajukan permohonan layanan *Vandegan* melalui surat atau perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil. Setelah menerima permohonan, pihak Disdukcapil akan menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan ke lembaga pemasyarakatan untuk melakukan perekaman dan penerbitan *KTP* bagi warga binaan. Inisiatif *Vandegan* tidak hanya berfokus pada penyediaan identitas, tetapi juga merupakan bagian dari usaha untuk memperkuat hak-hak sipil para warga binaan. Layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi kependudukan serta memberikan pelayanan yang transparan. Irma Novrita menegaskan komitmen Disdukcapil dalam memberikan akses setara bagi semua warga negara Indonesia, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman. Dengan adanya *KTP*, warga binaan dapat terdaftar secara resmi dalam daftar pemilih dan berpartisipasi dalam proses demokrasi yang berlangsung di negara ini. ANTARA