**Borneonews - Jayapura**, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku, yang sering disebut Papabrama, mengadakan kegiatan edukasi mengenai *Coretax* kepada para wajib pajak di Jayapura. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendekatan yang berorientasi pada prinsip *Service, Excellent Assurance, Law Enforcement* (SALE).
Pada hari Jumat, Theresia Naniek Widyaningsih selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, menjelaskan bahwa DJP sedang dalam proses mengembangkan *Coretax*, sebuah sistem administrasi baru yang akan menggantikan sistem yang telah ada saat ini.
Selanjutnya, Theresia menambahkan bahwa pada hari Selasa, 27 Agustus, mereka telah melaksanakan sesi edukasi bagi wajib pajak di Jayapura. Namun, karena masih berada pada tahap awal, akses yang diberikan kepada DJP untuk menyelenggarakan edukasi ini masih terbatas. Menurutnya, hanya ada sejumlah wajib pajak tertentu yang termasuk dalam daftar pendidikan awal ini. Untuk itu, DJP tengah berupaya mengembangkan metode edukasi berbasis internet, yang diharapkan dapat memperluas cakupan edukasi bagi lebih banyak wajib pajak ke depannya.
Theresia lantas menjelaskan bahwa sistem *Coretax* merupakan bagian dari reformasi teknologi informasi dan manajemen data serta proses bisnis yang dikembangkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018.
Dia mengungkapkan bahwa peluncuran resmi sistem *Coretax* direncanakan pada Desember 2024. Menjelang peluncuran tersebut, DJP sedang menjalankan proses migrasi data dari sistem administrasi lama ke *Coretax*, di samping memberikan pelatihan kepada pegawai DJP terkait sistem baru ini.
Terdapat lima proses bisnis yang akan direvisi dan langsung dirasakan oleh wajib pajak, yaitu proses Pendaftaran, Pembayaran, *Tax Account Management* (TAM), Layanan Edukasi Perpajakan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT). Theresia menjelaskan bahwa dengan adanya *Coretax*, transparansi akun wajib pajak akan meningkat, memungkinkan mereka untuk melihat seluruh transaksi yang dilakukan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan mereka.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa sistem baru ini juga akan mendukung pengawasan dan penegakan hukum yang lebih adil dengan menerapkan kepatuhan berbasis risiko. Inisiatif tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan akuntabel.
ANTARA
DJP Papabrama Luncurkan Edukasi Coretax untuk Wajib Pajak Jayapura
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







